Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gaji Guru Honorer dan PPPK Telat Lagi

by matabanua
19 Maret 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Maret 2023\20 Maret 2023\5\hal 5\RDP Komisi IV dengan Disdik yang membahas masalah gaji guru honorer.jpg
RDP Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin dengan Disdik yang membahas masalah gaji guru honorer dan PPPK. (foto:mb/via)

BANJARMASIN – Ribuan guru honorer dan guru kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telat lagi. Gaji yang semestinya diterima bulan Februari, hingga pertengahan Maret ini belum sampai ke para guru tersebut.

Kondisi ini dikeluhkan sejumlah guru kepada DPRD setempat, hingga akhirnya dewan memanggil Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\H Edy Wibowo.jpg

BPKPAD Hitung Pajak dan Tunggakan Gerai Mie Gacoan

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\Prosesi pelantikan dan penandatangan tugas dan kewajiban Bunda PAUD.jpg

Bunda PAUD se-Kota Banjarmasin Dilantik

19 Agustus 2025
Load More

“Tolong gajinya jangan terlewat terus, jangan dibuat terkatung-katung setiap bulan,” kata Mathari, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disdik, Jumat (17/3).

Dia mengakui sering mendengar guru honorer mengeluh karena hampir tiap bulan gajinya terlambat. “Saya minta dengan Disdik, bagaimana upaya kita memajukan pendidikan yakni dengan memperhatikan juga hak-hak guru seperti gajinya,” tegasnya.

Sementara, Kepala Disdik Kota Banjarmasin Nuryadi mengakui pembayaran gaji honorer terjadi keterlambatan, karena sistem pembayaran yang berubah.

Untuk pembayaran honorer terjadi perubahan, dimana sebelumnya menggunakan KPA (kuasa pengguna anggaran). Namun karena ada aturan baru, setelah surat dari lembaga pemggadaan barang dan jasa keluar, seorang KPA wajib mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa.

“Jika tidak maka tidak bisa melakukan pembayaran,” jelas Nuryadi.

Ia mengatakan, saat ini proses pembayaran dikembalikan lagi kepada kepala dinas selaku pengguna anggaran. Proses ini memakan waktu, karena harus konsultasi lagi ke BKD soal pertanggungjawaban dan komitmen pembayaran gaji guru honorer tersebut.

“Sebenarnya sudah disiapkan namun harus ada proses yang ditaati,” ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah guru honorer yang harus dibayar oleh APBD Kota Banjarmason sekitar 500 orang, dengan gaji mulai Rp 750 ribu sampai Rp 1,3 juta.

Adapun total angaran untuk PPPK dan tenaga Honorer di Banjarmasin sebanyak Rp 3-5 miliar setiap bulannya.

Nuryadi juga mengungkapkan, jika tak mengikuti aturan yang tepat, dikhawatirkan berdampak pada temuan atau hal-hal yang tidak diinginkan. “Saat ini sudah selesai, kami harap paling lambat setiap tanggal 5 di bulan berikutnya sudah dibayarkan,” pungkasnya. via

 

 

Tags: Gaji Guru Honorer PPPKKepala Disdik Kota BanjarmasinNuryadi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA