
Oleh : Hayatun Izati Annisa ( Aktivis Muslimah)
Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sungguh sangat memprihatinkan karena selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Data yang masuk dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada tahun 2022 pun menunjukkan bahwa terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 16.106 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengungkapkan berbagai data itu hanya menunjukkan angka laporan semata, sedangkan pada kenyataannya, kasus kekerasan yang terjadi jauh lebih banyak sebagai fenomena gunung es yang terlihat lebih kecil di permukaan dibandingkan yang sebenarnya menimpa mereka.
Begitu pun halnya Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Banua juga belum usai. Data Simfoni (Sistem Informasi Online) Perlindungan Perempuan dan Anak mengungkap angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan terus meningkat sejak empat tahun terakhir. Tahun 2022 tadi mencapai 668 kasus. Naik sebanyak 335 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu (333 kasus). Atau naik dua kali lipat. Mundur ke tahun 2020 tercatat 297 kasus. Atau naik dari tahun 2019 yang berjumlah 282 kasus. Tahun 2022 kemarin, Kota Banjarmasin menjadi penyumbang kasus terbanyak. Jumlahnya 194 kasus. Disusul Kota Banjarbaru dengan 67 kasus dan Kabupaten Barito Kuala dengan 65 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel, Adi Santoso mengungkapkan, korban tindak kekerasan perempuan dan anak di Kalsel tahun demi tahun terus mengalami kenaikan. Tak hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan mental. “Grafiknya meningkat sekali,” imbuhnya prihatin. (Prokal.co.id, 10/3/2023)
Di Provinsi Kalsel berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mengungkap bahwa angka kekerasan psikis dan seksual masih mendominasi pada kasus kekerasan anak dan perempuan.
Sumber Masalah Meningkanya Kekerasan Anak dan Perempuan
Berbagai upaya dan komitmen untuk mengurangi jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan terus dilakukan oleh pemerintah. Namun, jumlah kekerasan pada anak dan perempuan masih tinggi. Bahkan trennya meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini membuktikan bahwa upaya penyelesaian persoalan kekerasan yang kompleks tersebut belum menyentuh sampai akar persoalannya.
Tindak kekerasan pada anak dan perempuan yang paling sering terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. Ada beberapa pemicu tindak kekerasan tersebut, di antaranya adalah masalah ekonomi (kemiskinan), hubungan sosial masyarakat yang tidak harmonis, kerusakan moral, dan penyimpangan perilaku. Sebagaimana yang dipahami bersama bahwa sistem hidup sekulerisme-kapitalisme yang diterapkan saat ini menyebabkan beban dan tuntutan hidup masyarakat semakin berat, persoalan sosial, liberalisasi media, dan tingginya tingkat kompetisi yang tidak sehat. Hal ini mengakibatkan tingkat stress yang tinggi di dalam keluarga dan di tengah masyarakat, sehingga membutuhkan peran individu, masyarakat, dan negara untuk menyelesaikannya. Semua ini agar generasi dan ibu generasi dapat terselamatkan dari ancaman kekerasan dan rusaknya sistem hidup saat ini.
Islam Solusi Tuntas Atasi kekerasan Anak dan Perempuan
Berbagai masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan ini adalah sebuah persoalan sistemik yang hanya akan mampu diselesaikan dengan sebuah sistem yang mampu mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat. Islam sebagai satu sistem yang komprehensif memiliki segala aturan dalam kehidupan manusia yang mampu mengakhiri banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Tidak hanya diperbaiki pada aspek pergaulan saja, aspek ekonomi saja atau aspek yang lain. Namun, setiap aspek ini saling berkait dan memberikan pengaruh pada setiap aspek yang ada. Cara Islam menyelesaikan masalah kekerasan anak dan perempuan:
Pertama, negara memberikan jaminan dengan sistem ekonomi . Beberapa kasus kekerasan anak terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga anak kurang berjalan. Karena tekanan ekonomi memaksa ibu untuk bekerja meninggalkan anaknya. Negara harus memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer individu (pangan, sandang dan papan), juga pemenuhan kebutuhan primer kolektif (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) terhadap seluruh warga negaranya, termasuk perempuan dan anak-anak. Perempuan dan anak tidak dianggap sebagai komoditas bisnis sebagaimana pandangan kapitalis, sehingga bisa dieksploitasi demi meraih keuntungan. Karenanya, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak agar para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya.
Kedua, negara wajib menetapkan kurikulum yang berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu beriman dan bertakwa. Individu yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah dan terjaga dari kemaksiatan apapun yang dilarang Allah. Masyarakat pun diatur menjadi kondusif untuk saling menjaga dan amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat.
Ketiga, negara menjamin sistem sosial yang akan menjaga interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai ketentuan syariat. Ketika sistem sosial Islam diterapkan tidak akan muncul gejolak seksual yang liar memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta kekerasan pada anak dan perempuan.
Keempat, negara memberikan jaminan dengan sistem penerangan dan media. Mengawasi pemilik media massa untuk tidak menyebarkan konten porno dan akan menindak tegas jika melanggar dengan mencabut izin pendiriannya.
Kelima, negara memberlakukan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan, termasuk kekerasan, serta mencegah orang lain untuk melakukan tindakan yang sama. Negara dengan aparatnya bersungguh-sungguh menjaga dan menciptakan keamanan bagi masyarakat, termasuk perempuan dan anak-anak.
Hal tersebut hanya dapat direalisasikan jika aturan Islam diterapkan secara sempurna dalam kehidupan sehari-hari. Niscaya kekerasan terhadap perempuan dan anak akan bisa diakhiri. Islam akan memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Realita saat ini menunjukkan penerapan sistem kapitalisme sekuler gagal melindungi anak dan perempuan. Saatnya beralih ke penerapan sistem Islam kaffah yang akan menjamin dan memberi solusi terhadap problem kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Wallahu’alam Bishawab