
RANTAU – Dengan memanfaatkan aplikasi perjodohan dan mengaku sebagai dokter spesialis penyakit dalam, CRW (30) berhasil menipu enam perempuan di Kabupaten Tapin dengan total kerugian mencapai Rp 268 juta.
Kasus penipuan itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Tapi, di Aula Sewakottama, Rabu (15/3).
Dalam kronologi yang disampaikan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, pada Selasa (7/3) lalu terjadi kasus penipuan yang dilakukan CRW kepada perempuan berinisal IKN.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial pada bulan Oktober 2022, dan saat itu pelaku mengaku kepada korban sebagai seorang dokter.
Mereka pun sering berkomunikasi dan akhirnya menjalin hubungan pacaran jarak jauh, karena korban tertarik dengan pelaku yang berprofesi sebagai dokter. Kemudian setelah lima hari pacaran, pelaku mulai meminjam uang kepada korban.
Setelah beberapa waktu pacaran, pelaku kemudian mendatangi korban di rumahnya di Kecamatan Binuang, dan saat bertemu CRW memakai baju dokter untuk menyakinkan IKN kalau ia adalah seorang dokter.
Setelah berteman lama, pelaku sering meminjam uang kepada IKN dengan berbagai alasan yang membuat korban percaya.
“Pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban, dan berjanji akan segera menikahi korban,” kata kapolres kepada awak media.
Ernesto menambahkan, karena pelaku hingga saat ini masih belum mengembalikan uang yang dipinjam, dan korban merasa tertipu ketika mengetahui pelaku bukan seorang dokter sungguhan, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Binuang.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 206.245.130. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban CRW tidak hanya satu orang, melainkan ada lima korban lainnya yang juga berhasil ditipunya dengan kerugian yang beragam, sehingga total kerugian para korban mencapai Rp 268 juta,” ungkapnya.
Ia membebekan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum 1,6 tahun atas kasus penipuan yang dilakukannya di Karang Anyar, Jawa Tengah.
“Karena kembali melakukan kejahatan, pelaku terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara,” ujar kapolres. her