BARABAI – Petugas Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan satu keluarga asal Kota Banjarmasin, yang terdiri atas tiga orang yang berprofesi menjadi badut dan meminta sumbangan, karena telah melanggar peraturan daerah (perda) setempat.
“Ketiga badut jalanan yang diamankan tersebut sering beraktivitas di lampu merah Simpang Ampat Tengkarau,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HST Subhani, Rabu (15/3).
Ia mengatakan, ketiga orang itu diduga meresahkan masyarakat dan melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Ketiga badut jalanan itu diketahui merupakan satu keluarga berinisial Y (50) bersama dua anaknya.
“Saat kami mintai keterangan, ketiga badut jalanan tersebut tidak dapat menunjukkan kartu identitas, dan mengaku berasal dari Banjarmasin,” ujarnya.
Pihak Satpol PP HST pun menyita tiga kostum badut, dua speaker, dan tiga buah kotak sumbangan sebagai barang bukti.
Selain mengamankan badut jalanan, petugas Satpol PP HST juga mengamankan enam orang yang beraktivitas mengumpulkan sumbangan untuk pembangunan langgar atau mushola, yang terletak di Hulu Sungai Utara (HSU).
“Peminta sumbangan tersebut tidak dapat menunjukkan identitas KTP dan surat menyurat lainnya. Untuk pengeras suara serta uang hasil sumbangan, kami sita sementara,” ucap Subhani.
Ia mengimbau kepada masyarakat HST untuk segera melapor kepada perangkat desa atau petugas Satpol PP, apabila menemukan orang asing yang melakukan aktivitas mencurigakan. ant