Kamis, September 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Inginkan Kontribusi Rp 300/Tahun

Perbarui Perjanjian Kerja Sama dengan PT KIM

by matabanua
15 Maret 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

 

D:\2023\Maret 2023\16 Maret 2023\5\hal 5\Lahan Mitra Plaza yang dilakukan pembaharuan kerjasama.jpg
LAHAN Mitra Plaza yang dilakukan pembaruan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. (foto:mb/via)

BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin sedang melakukan pembaruan kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS) lahan milik pemko dengan PT KIM (Kharisma Inti Media).

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\4 September 2025\5\HAL 5\walikota resmikan.jpg

Walikota Resmikan Even Bakul Fest

3 September 2025
D:\2025\September 2025\4 September 2025\5\HAL 5\titian kampung.jpg

Titian Kampung Hijau Mulai Diperbaiki

3 September 2025
Load More

Diketahui, PKS sebelumnya telah habis pada 30 Oktober 2022 lalu, dan akan dilanjutkan dengan berbagai pertimbangan.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Banjarmasin dengan bagian aset BPKPAD Kota Banjarmasin, pemko memproses pembaruan kerja sama dengan PT KIM untuk tiga puluh tahun ke depan.

“Kini sedang dalam proses evaluasi, kemungkinan kerja sama lagi dengan PT KIM,” kata Kasubbid Penilaian Penghapusan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Ahmad Zairi Al Hafi, usai RDP dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (15/3).

Dijelaskan dia, perjanjian PKS baru tersebut dibuat dengan berbagai catatan atau kesepakatan dengan Pemko Banjarmasin. Di antaranya PT KIM memberikan kontribusi sebesar Rp 300 juta per tahun.

“Pada perjanjian sebelumnya, PT KIM membangun Mitra Plaza tidak ada kontribusi, sehingga dalam perjanjian ini harus ada kontribusi,” tuturnya

Selanjutnya, pada perjanjian tersebut pemko menegaskan jika telah habis masa kontrak, maka bangunan akan menjadi aset milik pemko.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah menghendaki, dalam perjanjian baru dengan PT KIM, dapat menggolkan pemasukan atau kontribusi. Karena, perjanjian terdahulu tak didapatkan kontribusi berarti bagi pemko.

“Target kita perjanjian baru ada kontribusi. Dan, penawaran nilai kontribusi sebesar Rp 300 juta/tahun adalah sesuai dengan hasil penilaian tim,” katanya.

Tak hanya itu, perjanjian juga ditegaskan terhadap hasil akhir kontrak. Yakni jika tak ada perpanjangan kontrak sewa, maka bangunan akan menjadi aset pemko.

“Dengan perjanjian baru ini kita perjelas ketegasan dari pemko agar tidak menjadi temuan dan sengketa. Apalagi sampai berpindah ke pihak ketiga karena kesalahan pembuatan perjanjian di awal-awal perjanjian,” tegasnya.

Selain lahan Mitra Plaza, pemko juga menyerahkan pengelolaan aset lainnya dengan pihak ketiga. Aset tersebut di antaranya lahan terminal KM 6 atau BTC, lahan Pasar Sentra Antasari, taman edukasi (Depan Duta Mall), Eks Kantor Depnaker, Gedung Tjung Hai Tjui Hui. via

 

Tags: BPKPADMitra PlazaPT KIM
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA