BANJARMASIN – Nasih empat rancangan peraturan daerah (raperda) diajukan pemerintah kota, kini kondisinya seperti digantung oleh DPRD Kota Banjarmasin.
Empat raperda itu adalah penambahan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAL Domestik Kota Banjarmasin, penyertaan modal PT Air Minum (PAM) Bandarmasih, Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama dan usulan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman Kota Banjarmasin.
Empat raperda diajukan pihak eksekutif pada Januari 2023 lalu ke DPRD Kota Banjarmasin pada rapat paripurna tingkat I (pengajuan raperda dari pemerintah kota) pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
Ada 3 raperda yang kini jadi perdebatan antar fraksi-fraksi di DPRD Kota Banjarmasin. Khususnya raperda menumbuhkembangkan kehidupan beragama yang dalam klausulnya akan mencabut Perda Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005 yang mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.
Kemudian, dua raperda penyertaan atau penambahan modal. Untuk diketahui, dalam raperda penyertaan modal PT AM Bandarmasih, Walikota Ibnu Sina mengusulkan ke DPRD Kota Banjarmasin menyetujui suntikan dana segede Rp 30 miliar pada anggaran 2023.
Dengan adanya tambahan modal itu, maka ‘saham’ Pemko Banjarmasin akan naik di PT AM Bandarmasih dari awalnya Rp 416.320.663.556 menjadi Rp 446.320.663.556. Hal ini berkelindan dengan rencana bisnis pabrik air periode 2019-2023 dalam meningkatkan pelayanan dan distribusi air bersih telah diproyeksikan investasi. Terdiri dari investasi bidang teknik Rp 435,617 miliar dan bidang umum Rp 52,279 miliar, sehingga total investasi dibutuhkan Rp 491,896 miliar.
Sementara usulan tambahan modal bagi Perumda PAL Domestik Kota Banjarmasin mencapai Rp 72,5 miliar dengan skema dibayar cicilan periode 2022-2026. Rinciannya, suntikan tambahan modal pada 2023 Rp 16 miliar, 2024 (Rp 23 miliar), 2025 (Rp 17 miliar) dan tahun 2026 sebesar Rp 16,5 miliar.
Dengan adanya tambahan modal itu, maka ‘saham’ Pemko Banjarmasin akan tergerek naik menjadi Rp 224.416.220.338. Sebab, saat ini, perusahaan yang bergerak dalam penanganan limbah seperti air limbah yang dihasilkan dari kamar mandi (WC), septic tank atau dapur dari pelanggan PDAM Bandarmasih dan pengolahan lumpur tinjau terkendala finansial.
Tagih Janji
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini memberi catatan khusus bagi rencana suntikan modal ke PAM Bandarmasih dan Perumda PAL Domestik Kota Banjarmasin itu.
“Jelas, kami menagih janji soal berapa laba dari kebijakan kenaikan tarif air minum yang diberlakukan PAM Bandarmasih pada September 2022 lalu. Sampai sekarang, tidak jelas untuk apa laba yang didapat. Apalagi, kabarnya PAM Bandarmasih untuk mendapat kucuran kredit dari Bank Kalsel, tentu hal ini harus dipelototi dulu,” ucap Isnaini kepada jejakrekam.com, Rabu (15/3).
Menurut Isnaini, permintaan tambahan modal Rp 30 miliar yang diajukan PAM Bandarmasih juga tidak didasari hasil kajian mendalam, seperti kajian investasi dan lainnya.
“Termasuk pula, tambahan modal yang diajukan Perumda PAL Domestik Banjarmasin lebih besar mencapai Rp 72,5 miliar juga tidak jelas peruntukkannya. Selama ini, kami tidak tahu persis apa bidang yang digeluti Perumda PALD Banjarmasin, apalagi kabarnya perusahaan itu terus merugi. Tentu berisiko jika harus disuntikkan dana kembali,” beber anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin ini. jjr