LAZIMNYA di DPRD Kota Banjarmasin sebelum dibentuk panitia khusus (pansus), maka harus ada 3 perda yang digodok. Saat ini, ada 41 anggota DPRD tergabung dalam 4 komisi yang bisa membelah diri membentuk pansus.
Misalkan, perda penyertaan modal itu bisa melibatkan Komisi II dan III DPRD Banjarmasin. Sedangkan, pengajuan raperda revisi Perda Ramadhan bisa melibatkan Komisi I dan VI DPRD Banjarmasin sebagai bidang kerjanya.
“Inilah mengapa DPRD perlu kehati-hatian. Sebab, tiga raperda itu tengah jadi sorotan publik, khususnya revisi Perda Ramadhan. Jika tidak hati-hati, bisa saja nanti malah ada beberapa hal krusial justru terlewati dalam membahas pasal demi pasal yang ada di raperda,” ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD Banjarmasin, Afrizaldi, seperti dikutip jejakrekam.com.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjamasin dari Fraksi Gerindra, Muhammad Yamin mengakui dalam pembentukan pansus bisa saja tidak menarget ada 3 raperda yang harus digodok. “Sebenarnya dua raperda usulan (pemerintah kota) itu bisa dinaikkan ke tahap pembentukan pansus, karena keempat raperda ini tidak saling berkaitan,” ucap Yamin.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banjarmasin ini mengatakan pembentukan pansus walau hanya membahas satu raperda sudah bisa dilakukan oleh dewan.
“Hanya saja, hal ini sudah menjadi kebiasaan di DPRD bahwa setiap untuk membentuk pansus langsung tiga raperda yang harus dibahas. Tapi, sebenarnya satu raperda sudah bisa dibentuk pansus,” kata Yamin. jjr