
BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin mengusulkan mengubah sistem pengadaan mobil dinas (mobdin), yang digunakan oleh para pejabatnya menjadi sistem sewa atau rental.
Sistem sewa ini, menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, sebagai efesiensi dalam penganggaran dan pemanfaatan aset.
“Secara kasat mata itu ada efisiensi dalam pemeliharaannya,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, selama ini dalam pemeliharaan ataupun kerusakan setiap mobil dinas pejabat dibebankan pada APBD dan biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Bahkan pajak dan asuransi mobil dinas menjadi tanggungan dalam APBD.
“Termasuk pajak kendaran dan mobil itu diasuransikan,” ujarnya.
Saat ini, wacana tersebut masih dikaji dan jika disetujui maka diterapkan pada pejabat setingkat eselon 2. “Jika memungkinkan sampai eselon 3,” kata Edy.
Ia menargetkan realisasi pengadaan mobil dinas melalui sistem sewa bisa dianggarkan pada APBD perubahan 2023 mendatang. Hal itu akan dievaluasi lagi sejauh mana efesiensi penggunaan anggaran dengan membelikan mobil dinas yang akhirnya akan masuk aset atau masuk barang lelang.
“Tahun pertama dan kedua ada penyusutan aset hingga tahun keempat dan kelima dampak efisiennya lumayan lah,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk biaya pemeliharaannya saja bisa menghabiskan anggaran Rp 28 juta beserta biaya surat menyurat. “Sehingga jika sewa akan lebih banyak penyusutan dan efisiensinya,” tutupnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin menghendaki pengadaan mobil dinas dengan sistem sewa perlu dikaji secara cermat.
“Pilihan dilematis, sistem sewa mobil apakah beneran bisa efesiensi atau malah membebani,” ujarnya.
Yamin mengatakan, jika pengadaan mobil Dinas malah membebani APBD Banjarmasin, tentu tidak akan mendapatkan persetujuan DPRD Banjarmasin.
“Harus diperhitungkan secara matang dulu mana yang lebih menguntungkan. Jika memang sistem sewa bisa menghemat anggaran, harus ada perhitungannya dulu,” pungkasnya. via