–

BARABAI – Pembangunan kolam regulasi Mandingin Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan yang bertujuan sebagai pengendali banjir, kini justru merendam permukiman penduduk.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi atau yang akrab disapa Bang Atak, menginformasikan itu melalui telepon seluler kepada Antara, Selasa (14/3).
Ia mengungkapkan, setidaknya ada tiga kawasan/kompleks perumahan di Mandingin tersebut yang terendam yaitu Griya Mandingin, Sungai Limbah dan Naura Griya Mandiri, yang berada di samping kolam regulasi itu.
Bang Atak menjelaskan, warga di kompleks tersebut sudah ada yang mengungsi, karena air telah menggenangi rumah mereka.
Ia menyesalkan pembangunan kolam regulasi dengan tujuan mengatasi banjir di “Bumi Murakata” HST, justru berdampak sebaliknya pada beberapa lokasi perumahan warga dan persawahan khususnya sekitar lokasi kolam tersebut.
Masalah itu, menurut Bang Atak, sudah terjadi sejak tahun 2022 atau awal pembangunan kolam regulasi tersebut. Namun, sampai sekarang tidak ada tindakan dan solusi dari pihak kontraktor sebagai pelaksana kegiatan.
Penyebab banjir pada beberapa lokasi tersebut akibat tertutupnya saluran atau pembuangan jalan air, sehingga menimbulkan genangan air yang melimpah.
Tak hanya perumahan, keberadaan kolam regulasi itu juga menenggelamkan banyak tanaman padi warga pada musim tanam tahun ini, hingga dikhawatirkan mengakibatkan gagal panen.
“Petani sudah beberapa kali menyampaikan masalah itu kepada pihak kontraktor pelaksana kegiatan tersebut, namun tidak ada tindakan, atau penyelesaiannya,” ungkap Bang Atak.
Wakil rakyat kelahiran Barabai (ibu kota HST, 165 km utara Banjarmasin) ini, mengapresiasi program pemerintah terhadap pembangunan kolam regulasi yang bertujuan baik itu. Namun, ia menyatakan turut prihatin atas kerjadian tersebut.
Mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Murakata HST tersebut mengharapkan, aspirasi masyarakatnya, terutama yang terdampak banjir menjadi perhatian pihak berwenang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta agar aktif terhadap
pengawasan pengerjaan proyek itu.
Bang Atak menjelaskan, pelaksana proyek kolam regulasi pengendali banjir yang menelan biaya Rp 280 miliar itu, bersumber dari anggaran Kementerian PUPR. Proyek itu dikerjakan PT Adhi Karya, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) dengan sub kontraktor PT Quantum. ant