
Oleh : Nada Annisa
Tim gabungan merazia warung-warung malam di Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (9/2) dini hari. Hasilnya 25 perempuan penghibur terjaring saat sedang menjamu dan menemani tamu berkaraoke. Semuanya dibawa ke Mapolres HST untuk didata,” kata Kepala Satpol PP HST, Subhani kemarin (10/2).
Hasil pemeriksaan KTP, ditemukan beberapa wanita yang masih berusia belasan tahun. Mereka pun diperingatkan untuk tidak lagi bekerja di tempat usaha yang “remang” seperti itu. (HUKUM & PERISTIWASabtu, 11 Februari 2023).
Miris melihat kondisi masyarakat, terutama perempuan seperti ini. Ini baru peristiwa yang terkuat ke permukaan, dan kemungkinan masih banyak lagi yang tersembunyi. Apakah kita akan berdiam diri saja ataukah ada upaya jitu untuk menanggulanginya?
Kenapa kemaksiatan sulit disingkirkan ?
Salah satu persoalan kehidupan masyarakat Indonesia adalah ketimpangan pendapatan ekonomi. Bermunculanlah upaya masyarakat mencoba berbagai cara untuk memenuhi biaya hidup, baik laki-laki maupun perempuan. Upaya mereka mulai dari kios rokok, kios pulsa isi ulang telepon genggam, warteg, warung-warung minum yang biasanya beroperasi khusus hingga dini hari, usaha jualan keliling,warteg hingga aktivitas prostitusi (penyakit masyarakat) seperti yang baru terjadi di HST.
Dari sisi masyarakat, penyakit ini muncul kepermukaan karena kemiskinan finansial, minim pendidikan dan lemah iman. Ketika masalah penyakit masyarakat mengemuka, solusi khas paradigma sekuler (memisahkan aturan agama dari tatanan kehidupan), adalah berusaha mencari solusi untuk menyembuhkan gejala.
Misal dengan razia mendekati Ramadhan atau cek lapangan jika ada laporan. Selebihnya, meraka bisa “beroperasi” karena tidak ada kontrol terus-menerus dan sanksi yang tegas. Solusi ini hanya menyentuh gejala saja. Sedangkan akar penyakit ini yaitu pergaulan bebas dan perzinahan yang jelas-jelas haram dan merusak tatanan masyaraka tetap dibiarkan. Peraturan perundang-undangan masih membuka peluang perzinahan , membuat masyarakat semakin bebas bergaul dan bersikap.
Islam Solusi Hakiki, Perempuan akan Dimuliakan
Islam adalah agama sempurna, karena berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Sempurna. Islam selain mengatur bagaimana cara beribadah kepada Allah, juga mengatur tata cara bagaimana hubungan manusia dengan manusia lain, termasuk aturan ekonomi dan sosial.
Perempuan di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan dilindungi kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Allah SWT berfirman, “… Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.” (QS. An-Nur: 33)
Konsep-konsep terkait perlindungan dan jaminan terhadap perempuan dalam hak-hak dasar sebagai manusia dapat ditemukan dalam banyak literatur-literatur Islam. Islam melindungi perempuan dari pelecehan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan sepert :
Pertama, penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan; diwajibkan menutup aurat, adanya pendampingan mahrom (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam.
Kedua, penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan; perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan , larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i.
Ketiga, penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan ; pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina . Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.
Keempat, orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka dia akan diberi sanksi tiga tahun penjara, ditambah hukuman cambuk dan pengasingan. Hukuman yang diberikan akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kekuasaannya seperti pembantu perempuannya atau pegawainya.
Selain itu, Islam juga melindungi perempuan dari kekerasan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti : perintah mempergauli istri secara ma’ruf dan larangan berbuat aniaya terhadap istri dan penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan, di antaranya pelaku akan dihukum qishas jika terjadi pembunuhan atau dihukum ta’zir maupun membayar denda (diyat) jika terjadi penganiayaan fisik.
Islam juga menjamin kesejahteraan perempuan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti: Kewajiban nafkah keluarga diberikan kepada pihak ayah, suami dan wali perempuan (kakek dari ayah, adik ayah, saudara laki-laki kandung dan keponakan laki-laki ayah).
Negara akan menjamin dan membuka peluang besar bagi tersedianya lapangan pekerjaan dan memberikan modal usaha bagi pihak laki-laki agar dapat menunaikan kewajibannya. Perempuan tidak diwajibkan bekerja. Perempuan boleh bekerja dengan izin suami/ayahnya dengan menjalankan syariat Islam ketika di kehidupan publik. Pekerjaan yang akan dijalankan perempuan bukanlah pekerjaan yang akan mengeksploitasi diri dan waktu perempuan sehingga peran domestik perempuan dapat dijalankan secara optimal. Negara akan mengambil alih peran keluarga dalam hal nafkah bila semua pihak yang bertanggung jawab dalam nafkah tidak mampu menjalankan perannya.
Sehingga dengan penerapan hukum Islam, selain melindungi perempuan , Islam juga memuliakan mereka. Mereka bukan tulang punggung keluarga apalagi ujung tombak perekonomian negara. Wallah a’lam.