Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tak Lapor SPT Tahunan Kena Denda Hingga Pidana

by matabanua
12 Maret 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\Maret 2023\13 Maret  2023\7\7\Foto hal Ekonomi  (13 maret )\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg
(foto:mb/web)

JAKARTA – Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akanberakhir pada 31 Maret 2023. Itu artinya, masyarakat masih punya waktu 20 hari lagi agar tidakndapat sanksi berupa denda hingga pidana penjara.

Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana. Sanksi tersebut bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\7\hal Ekonomi 03 Juli )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Trio Motor Buka Layanan Home Service

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\7\hal Ekonomi 03 Juli )\perontok.jpg

Produksi Beras Diprediksi Naik 14,09 Persen

2 Juli 2025
Load More

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Sementara itu, wajib pajak badan yang telatelapor akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. Adapun batas akhir pelaporan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2023.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan.

Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.

Dalam pasal 39 UU KUP, disebutkan bahwaetiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT atau melaporkan SPT namun keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, bakal dikenakan hukuman pidana.

Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan, untuk sanksi pidana penjara yang harus dibayar dalam hukum pidana adalah paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang atau kurang bayar.

Sebagai informasi, SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Bagi myarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Terdapat dua jenis SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan 1770 SS dan SPT Tahunan 1770 S.

SPT Tahunan 1770 SS bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan.

Sedangkan SPT Tahunan 1770 S ditujukan kepada wajib pajak berstatus karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta dan bekerja lebih dari satu perusahaan.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Bagi wajib pajak dapat dilakukan secara online melalui e-Filling dengan membuka situs web https://djponline.pajak.go.id lalu masukan NPWP dan nomor Efin yang sudah terdaftar. bisn/mb06

 

 

Tags: SPTSPT tahunanwajib pajak
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA