
BALANGAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan akan menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1444 Hijriah lebih awal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami akan melakukan penetapan kadar zakat fitrah Idul Fitri 1444 H Kabupaten Balangan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Balangan Syaipullah, Sabtu (11/3).
Menurutnya, kalau biasanya kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan melakukan penetapan kadar zakat fitrah pada pertengahan bulan Ramadhan, pada tahun ini akan dilakukan di bulan Syaban atau satu bulan lebih awal dari Hari Raya Idul Fitri.
Ia menjelaskan, salah satu alasan penetapan kadar zakat fitrah dilakukan lebih awal, karena di Kabupaten Balangan ada banyak para pendatang.
“Pendatang ini bisa jadi pulang kampung saat Ramadhan, namun masih ingin menunaikan zakat fitrahnya di sini. Jadi penetapan lebih awal dilakukan, agar apabila ada masyarakat yang ingin berfitrah lebih awal tetap bisa disalurkan dengan hati tenang,” jelasnya.
Syaipullah menyebutkan, penetapan lebih awal zakat fitrah tersebut tentu bisa juga menimbulkan masalah, seperti misalnya harga beras yang fluktuatif dan menyebabkan harga beras di bulan Syaban dan Ramadhan memiliki perbandingan harga yang jauh drastis.
Tentunya ia tidak mengharapkan hal itu. Namun apabila hal tersebut memang terjadi, maka akan dilakukan tindaklanjut dengan mengeluarkan penetapan baru sebagai penyesuaian nantinya. ant