BATOLA – Personel Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Cerbon Batola yang diduga memiliki 45 butir pil Karisoprodol diduga narkotika golongan I.
IRT berinisial EW (55) tersebut diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola yang dipimpin Kasat AKP Abdullah di Sungai Puntik pada Jumat (10/3) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dari informasi yang didapat, di kawasaan itu disinyalir acap kali dijadikan wadah pelaku narkotika dalam transaksi.
“Kami amankan wanita itu atas kepemilikan 45 butir obat tanpa merk dan logo jenis Karisoprodol warna putih yang diduga mengandung narkotika golongan I. Obat ini adalah obat jenis terlarang,” kata Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Minggu (12/3).
Ia menambahkan, pihaknya juga menyita satu lembar plastik warna putih serta dua lembar plastik leanet tictic warna hijau.
IRT beserta barang bukti 45 butir obat karisoprodol warna putih itu dibawa ke Polres Batola guna penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam