
BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin telah melayangkan Surat Peringatan atau pemberian SP I kepada PT KIM selaku pengelola gedung Mitra Plaza.
Pihak legislatif melalui Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin mendukung upaya tersebut. “Pengiriman SP tersebut memang sudah menjadi kewajiban pemko sebagai pemilik lahan,” ujarnya.
Yamin mengatakan langkah tegas tersebut memamg wajar dilakukan pemko sebagai upaya persuasif yang dilakukan kepada pihak pengelola Mitra Plaza.
“Sudah benar apa langkah yang dilakukan, karena secara hukum lahan tempat berdirinya gedung Mitra Plaza ini memang milik Pemerintah Kota Banjarmasin,” ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut wajar karena sesuai aturan jika masa perjanjian kerjasama sudah habis, maka seluruh aset yang berdiri di lahan yang sudah habis masa perjanjiannya semestinya diserahkan ke pemerintah.
“Kalau memang habis, pemerintah memang harus mengambilalih pengelolaannya agar bisa dimanfaatkan secara maksimal,” ucapnya.
Politisi alas Partai Gerindra ini juga menekankan kepada pemko, agar polemik dengan Mitra Plaza ini harus dijadikan pelajaran berharga dalam pengelolaan aset daerah. “Seperti perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan bentuk perjanjian kerjasama yang melibatkan investor swasta sebagai pihak ketiga pengelola lahan,” katanya.
Perlu penekanan atau kejelasan perjanjian seperti apa bentuk atau teknis perjanjian dan masa kerjasamanya. “Karena yang jadi penekanan adalah perjanjian kerjasama dengan investor ini harus jadi pemasukan PAD kita,” ujarnya.
Karena inilah, ia akan membawa hal ini kepada Komisi yang menangani hal ini untuk memanggil SKPD terkait agar persoalan kerjasama pengelolaan lahan ini tidak terulang. “Kami ingin meminta penjelasan mengenai aset-aset mana saja yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” katanya.
Selain itu, pemanggilan itu juga untuk mengetahui update masa berlaku perjanjian kerjasamanya sekaligus kondisi lahan dan bangunan yang dikerjasamakan tersebut.
“Pada intinya kami ingin Pemko mendata lagi aset-aset yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, supaya kejadian di Mitra Plaza ini tidak lagi terjadi dengan aset daerah yang lain,” tukas Yamin. via