
BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan dan polres jajaran berhasil meringkus sebanyak 126 tersangka selama 11 hari Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Intan 2023 sejak 24 Februari hingga 6 Maret.
“Dari para tersangka ini, disita 64 unit kendaraan roda dua dan 22 unit kendaraan roda empat,” kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Rabu (8/3).
Kejahatan yang terungkap pun modusnya beragam, mulai pencurian biasa alias curanmor hingga penggelapan dan pemalsuan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.
Untuk curanmor ada 54 kasus, dan pelakunya kerap menggunakan kunci palsu atau leter T. Kemudian untuk penipuan dan penggelapan ada 28 kasus, yang mayoritas korbannya pemilik rental mobil.
Sedangkan pemalsuan dokumen ada 12 kasus dengan modus memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari motor atau mobil hasil pencurian ataupun penggelapan.
Ia mengapresiasi atas pencapaian dalam operasi jaran kali ini yang dinilainya cukup optimal, baik dari sisi jumlah tersangka maupun barang bukti kendaraan yang ditemukan.
Bahkan kapolda memerintahkan Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman untuk mengembalikan barang bukti ke pemiliknya jika sudah teridentifikasi.

Ia juga secara simbolis menyerahkan beberapa barang bukti mobil kepada tiga korban yang sebelumnya melapor kehilangan ke Polda Kalsel.
“Kita harus berempati kepada korban. Tentu dengan cepatnya kembali kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang, maka membuat korban lega dan senang,” ujarnya.
Atas tindak pidana kendaraan bermotor yang masih marak terjadi, ia pun mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati dan waspada.
“Tak jarang kehilangan kendaraan akibat kelalaian pemiliknya sendiri, misalnya parkir sembarangan atau kunci kontak tertinggal di motor,” jelasnya.
Salah satu korban bernama Tino mengaku bersyukur mobilnya bisa kembali berkat keberhasilan Tim Resmob Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Mobil saya ini dititip ke teman untuk rental, pada Oktober 2022 dibawa kabur penyewa. Alhamdulilah hari ini masih rezeki saya mobil kembali,” ucapnya.
Sementara tersangka NS (31), sempat ditanya kapolda soal aksi penggelapan puluhan mobil yang dilakukannya.
NS ditangkap bersama sang istri dalam pelariannya di Bontang, Kalimantan Timur, pada awal Maret 2023 lalu.
Pemilik LPK ini dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel terkait penggelapan dan penipuan mobil rental.
Terpisah, Polres Tapin juga gelar konferensi pers terkait hasil operasi kewilayahan Jaran Intan 2023 dengan menghadirkan beberapa tersangka dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan, di halaman satreskrim polres setempat.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, selama operasi jaran ada enam tersangka pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan, yakni empat orang menjadi target operasi (TO) dan dua orang non-TO, dengan barang bukti lima buah kendaraan bermotor dan dua barang temuan yang terdiri atas satu kendaraan roda empat dan roda dua.
“Untuk TKP berada di wilayah Polsek Binuang, Tapin Selatan dan Tapin Utara. Motifnya karena faktor ekonomi, dan modus operandi menggunakan kunci T serta motor tidak dalam keadaan di kunci,” ungkapnya kepada awak media.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan motornya dengan mengunci stang, atau memberi kunci tambahan. Sebab, jika sudah ada niat dan ada kesempatan, maka terjadilah tindak kejahatan. “Hal ini menjadi pelajaran kita bersama,” ujarnya.
Sementara, Polres Balangan berhasil mengungkap sejumlah kasus mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pemalsuan STNK, hingga penipuan berkedok rental mobil.
“Melalui operasi jaran intan, kami berhasil mengungkap sebanyak enam perkara, yaitu pemalsuan STNK, pencurian kendaraan bermotor, dan penipuan rental mobil dengan tujuh orang tersangka, beserta barang bukti yang diamankan ada enam sepeda motor dan tiga buah mobil,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin.
Ia mengatakan, dari seluruh perkara tersebut, yang paling menonjol adalah tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang menjadi perhatian agar warga masyarakat lebih waspada lagi.
Polres Balangan sendiri telah mengamankan sejumlah pelaku tersebut. Ia mengimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati saat melakukan jual beli kendaraan, serta mengutamakan melakukan pengecekan keaslian dokumen di samsat terdekat.
“Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas saat warga melakukan perpanjangan masa berlaku STNK. Saat diperiksa, ternyata dokumen tersebut palsu,” jelasnya. ant/her