Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pembuang Bayi Jalani Proses Diversi

by matabanua
8 Maret 2023
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2023\Maret 2023\9 Maret 2023\2\222\New Folder\Pembuang Bayi Jalani Proses Diversi.jpg
KAPOLRES Tabalong AKBP Anib Bastian saat memimpin jumpa pers di halaman mapolres setempat, Rabu (8/3). (Foto:mb/ant)

TANJUNG – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, pelaku pembuang bayi ke Pondok Pesantren Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, akan menjalani proses diversi karena masih di bawah umur.

“Sementara untuk pelaku laki-laki karena usianya 19 tahun, tetap menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan telah kita tahan,” jelas Anib saat gelar press rilis di Tabalong, Rabu.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

Proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, akan dilaksanakan selama 14 hari dengan perpanjangan tujuh hari.

“Proses diversi nanti ditentukan pihak terkait yakni dinas sosial, apakah pelaku diproses hukum atau dikembalikan ke orangtuanya,” tambahnya.

Dalam proses diversi itu sendiri melibatkan anak, orangtua atau wali, serta pekerja sosial kemasyarakatan.

Hal ini mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.

Sedangkan untuk pelaku laki-laki, akan dikenakan tindak pidana terkait Pasal 305 KUHP yang menyebutkan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Termasuk ancaman Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP.

Diketahui, kedua pelaku berstatus pacaran dan bayi yang dibuang ke Ponpes Hidayatullah Desa Maburai merupakan hasil hubungan di luar nikah.

Dengan alasan panik, keduanya nekat membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, dan akhirnya berhasil ditangkap anggota Satrrskrim Polres Tabalong bersama sejumlah barang bukti. ant

 

Tags: AKBP Anib BastianDesa MaburaiKAPOLRES TabalongKecamatan Murung PudakPembuang Bayi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA