JAKARTA – Badan Pangan Nasional (NFA) mencabut aturan penetapan harga batas atas gabah serta beras yang diberlakukan sejak 27 Februari 2023 lalu.
Pencabutan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pencabutan SE Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian abah atau Beras dan dikeluarkan pada Selasa lalu.
“Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan petani serta untuk menjaga daya saing petani, dengan ini kami sampaikan SE Nomor 47 Tahun 2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, seperti dikutip dalam surat edaran tersebut.
Meski demikian, Arief mengatakan, pihaknya tetap mengimbau para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah dan beras yang wajar. Diharapkan dengan harga yang wajar, akan menciptakan persaingan sehat di tingkat petani yang akhirnya dapat menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Sebelumnya, aturan harga batas itu dituangkan melalui SE Nomor 47 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 20 Februari 2023. Adapun harga batas atas atau ceiling price itu disekapati antara Badan Pangan Nasional bersama para pengusaha penggilingan padi serta Bulog.
Harga batas atas gabah kering panen (GKP) tingkat petani diatur sebesar Rp 4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp 4.650 per kg. Selanjutnya harga gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
Adapun tujuan dari penetapan harga batas atas itu untuk menjaga agar kenaikan harga gabah tidak terlalu tinggi sehingga tetap dengan keuntungan wajar.
Pasalnya, perusahaan-perusahaan penggilingan tengah berebut pasokan gabah sehingga berani menawar tinggi harga gabah. Namun kebijakan tersebut mendapat penolakan langsung dari Serikat Petani Indonesia karena dinilai merugikan petani.
Terpisah, Serikat Petani Indonesia (SPI) mengapresiasi langkah Badan Pangan Nasional yang mencabut surat edaran tentang harga pembelian batas atas gabah dan beras.
Sebelumnya, SPI menilai kebijakan itu merugikan karena membatasi kenaikan harga gabah yang dibeli oleh penggilingan dari para petani.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih pun menyarankan agar Badan Pangan segera membentuk harga acuan yang baru. Bukan lagi dengan menerapkan harga batas bawa dan batas atas tetapi harga baru sesuai dengan kondisi pasar.
“SPI berharap agar Badan Pangan segera mengeluarkan HPP (harga pembelian pemerintah) yang baru sesuai dengan kewenangannya agar didapatkan harga yang cocok dengan petani, seperti yang SPI usulkan sebesar Rp 5.600 per kg dan tentunya sesuai dengan usulan-usulan ormas tani lainnya,” kata Henry dalam keterangan resminya Rabu.
Henry menerangkan, berdasarkan laporan petani SPI di Jawa Timur, hingga Selasa, harga gabah naik dari Rp 4.200 per kg menjadi Rp 4.800 per kg di Tuban dan menjadi Rp 5.200 per kg di Lamongan. Kemudian di Gresik, Bojonegoro, Mojokerto, Madiun, dan Ponorogo naik menjadi Rp 5.000 per kg.
Adapun di Jawa Tengah, dari sebelumnya Rp 4.200 per kg naik menjadi Rp 5.000 per kg di Blora dan menjadi Rp 5.200 per kg di Rembang. “Ini menunjukkan bahwa elastisitas harga beras sebagai bahan pokok dan strategis sangat tinggi,” katanya. rep/mb06