BATULICIN – Anggota Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar atau gembong narkoba, di Jl Provinsi Km 166 Desa Berkah.
“Anggota kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat menangkap pengedar narkoba, karena pelaku melawan petugas saat hendak dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Satui AKP Hardaya, Selasa (7/2).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui Aiptu Sofyan Makruf bersama Bripka Dimas Wongso dan Briptu Dinas Sadewa pada Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku pun berhenti melakukan perlawanan saat mendengar tembakan peringatan.
Saat diperiksa dan digeledah, di badan pelaku ditemukan barang bukti satu kotak permen merk Happydent yang disimpan di saku celana sebelah kiri.
“Saat kami buka, di dalamnya terdapat 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,94 gram, dan siap diedarkan,” jelasnya.
Saat ini, pelaku MRH (32) warga Hulu Sungai Selatan, telah diamankan di Polsek Satui beserta barang bukti kejahatan narkotika yang ia lakukan.
“Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan yang bersangkutan dijerat dengan Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. ant