Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tangkap Gembong Narkoba, Polisi Lepaskan Tembakan

by matabanua
7 Maret 2023
in Indonesiana, Tanah Laut
0

BATULICIN – Anggota Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar atau gembong narkoba, di Jl Provinsi Km 166 Desa Berkah.

“Anggota kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat menangkap pengedar narkoba, karena pelaku melawan petugas saat hendak dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Satui AKP Hardaya, Selasa (7/2).

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui Aiptu Sofyan Makruf bersama Bripka Dimas Wongso dan Briptu Dinas Sadewa pada Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku pun berhenti melakukan perlawanan saat mendengar tembakan peringatan.

Saat diperiksa dan digeledah, di badan pelaku ditemukan barang bukti satu kotak permen merk Happydent yang disimpan di saku celana sebelah kiri.

“Saat kami buka, di dalamnya terdapat 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,94 gram, dan siap diedarkan,” jelasnya.

Saat ini, pelaku MRH (32) warga Hulu Sungai Selatan, telah diamankan di Polsek Satui beserta barang bukti kejahatan narkotika yang ia lakukan.

“Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan yang bersangkutan dijerat dengan Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Aiptu Sofyan MakrufKanit Reskrim Polsek SatuiNarkoba
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA