Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Tabalong Tangkap Pelaku Penanaman Sawit

by matabanua
7 Maret 2023
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2023\Maret 2023\8 Maret 2023\2\2222222\New Folder\Polres Tabalong Tangkap Pelaku Penanaman Sawit.jpg
ANGGOTA Satreskrim Polres Tabalong saat memasang garis polisi di lokasi penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan di Kecamatan Bintang Ara.(Foto:mb/ant)

 

TANJUNG – Polres Tabalong menangkap satu warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara berinisal AW (58), atas tindak pidana penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Artikel Lainnya

Bupati Tabalong Buka Festival Kuliner

Bupati Tabalong Buka Festival Kuliner

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\2\Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan.jpg

Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan

21 Agustus 2025
Load More

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, luas lahan kelapa sawit yang ditanami pekaku mencapai tiga hektare.

“Sekitar 300 tanaman kelapa sawit yang ditanam dalam kawasan hutan, dan pelaku sudah kita tangkap,” ujarnya, Selasa (7/2).

Aksi penanaman tanpa izin ini, dilakukan AW atas nama pribadi. Ia akan dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang meubah Pasal 92 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Hasil penentuan titik koordinat oleh KPH Tabalong, lokasi penanaman memang masuk dalam kawasan hutan,” tambahnya.

Kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan di Desa Bintang Ara ini, diketahui masyarakat setempat sejak empat bulan yang lalu. Warga pun melaporkan aksi penanaman liar ini ke aparat hukum.

Selanjutnya, anggota satreskrim yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama melakukan pengecekan ke lokasi, dan ditemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di atas lahan sekitar tiga hektare yang dilakukan pelaku.

Petugas langsung menciduk pelaku di rumahnya di Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, bersama barang bukti berupa satu unit mobil jenis Double Cabin, linggis, parang, cangkul, serta berita acara pengambilan koordinat lahan dan hasil pengukuran oleh dinas kehutanan. ant

 

 

Tags: AKBP Anib BastianKAPOLRES TabalongKecamatan Bintang Arakelapa sawitPolres Tabalong
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA