
TANJUNG – Polres Tabalong menangkap satu warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara berinisal AW (58), atas tindak pidana penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, luas lahan kelapa sawit yang ditanami pekaku mencapai tiga hektare.
“Sekitar 300 tanaman kelapa sawit yang ditanam dalam kawasan hutan, dan pelaku sudah kita tangkap,” ujarnya, Selasa (7/2).
Aksi penanaman tanpa izin ini, dilakukan AW atas nama pribadi. Ia akan dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang meubah Pasal 92 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Hasil penentuan titik koordinat oleh KPH Tabalong, lokasi penanaman memang masuk dalam kawasan hutan,” tambahnya.
Kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan di Desa Bintang Ara ini, diketahui masyarakat setempat sejak empat bulan yang lalu. Warga pun melaporkan aksi penanaman liar ini ke aparat hukum.
Selanjutnya, anggota satreskrim yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama melakukan pengecekan ke lokasi, dan ditemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di atas lahan sekitar tiga hektare yang dilakukan pelaku.
Petugas langsung menciduk pelaku di rumahnya di Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, bersama barang bukti berupa satu unit mobil jenis Double Cabin, linggis, parang, cangkul, serta berita acara pengambilan koordinat lahan dan hasil pengukuran oleh dinas kehutanan. ant