BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus dua laki-laki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Tersangka bernama Muhammad Arie Yusuf alias Arie (42), warga Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Reza Dawara alias Rozak (32), warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, diamankan atas kepemilikan lima paket sabu seberat 41,33 gram pada Rabu (1/3) sekitar pukul 22.35 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang di tindaklanjuti penyelidikan di lapangan.
“Kita amankan Muhammad Arie Yusuf alias Arie dan Reza Dawara alias Rozak di Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ucapnya, Selasa (7/3).
Ia mengungkapkan, dalam penggrebekan ditemukan satu paket sabu yang terbungkus dengan bekas bungkus Indomie Limau Kuit, yang gagal diedarkan kedua tersangka.
“Dari dalam bungkusan mie itu, disita satu paket sabu seberat 41,33 gram. Kemudian, saat penggeledahan di rumah Arie, polisi menemukan lagi satu tas hitam yang di dalamnya ada satu dompet merah muda berisi empat paket kristal bening pemuas ilusi diduga narkotika jenis sabu, dan satu neraca digital warna hitam di dalam lemari baju,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DA 3437 AW, satu handphone merk Iphone 11 warna putih, satu handphone merk Vivo warna merah hitam, satu sendok plastik warna putih dan hijau, dua pak plastik klip, dan dua kartu ATM Bank BCA. “Mereka berdua adalah pemain lama narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Muhammad Arie Yusuf alias Arie dan Reza Dawara alias Rozak dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam