
AMUNTAI – Petani padi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti aturan pemerintah yang menetapkan harga pembelian atas (Ceiling Price) Gabah Kering Panen (GKP) pada tingkat petani hingga tingkat penggilingan.
Salah seorang petani bernama Ahmad Rusadi di Desa Kamayahan, Kecamatan Amuntai Selatan mengaku memahami tujuan penetapan harga GKP dan beras.
“Kami sebagai masyarakat mau tidak mau ikut aturan pemerintah, apalagi pemerintah juga memberi aturan sama pada pengepul, ” ujarnya, Selasa (7/2).
Bersama Kelompok Tani Sungai Tanjung, ia berharap adanya fleksibilitas harga pembelian pemerintah untuk GKP dan beras, serta tidak ada lagi pengepul yang bermain harga.
Menurutnya, biasanya pengepul yang banyak bermain harga untuk harga gabah dan beras. Sehingga dengan adanya penetapan harga oleh pemerintah, maka tentu akan didukung oleh petani.
PPL Pertanian Fadillah menilai, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) GKP ditingkat petani sebesar Rp 4.550, dan harga batas bawah Rp 4.200 per kg berdampak positif.
“Menurut hemat kami, penetapan harga ini berdampak positif. Sejauh ini, menurut pantauan kami harga GKP di tingkat petani masih tinggi dan jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
Ia yakin tidak ada yang tidak setuju dengan penetapan harga batas atas GKP dan beras, karena itu untuk kebaikan bersama.
Fleksibilitas harga pembelian pemerintah (HPP) diharapkan meningkatkan cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang bulog, yang bermanfaat untuk menjaga harga dasar pembelian gabah dan beras, menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana alam maupun krisis pangan, serta pengelolaan stok pangan.
Diketahui, bulog sering kali kesulitan menyerap gabah dari petani karena harga di pasar masih lebih tinggi. Bulog harus melakukan penyerapan gabah dan beras untuk mempercepat tambahan cadangan beras pemerintah.
Bulog juga diinstruksikan menyerap gabah petani yang anjlok, termasuk yang terdampak banjir.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sejak 27 Februari 2023 telah menetapkan HET gabah dan beras melalui SE No. 47/TS.03.03/K/02/2023.
Harga Ceiling Price GKP tingkat petani ditetapkan Rp 4.550 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.
Sementara harga batas bawah (floor price) pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kg, dan beras medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg. ant