Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Subsidi Kendaraan Listrik Sampai Desember 2023

by matabanua
6 Maret 2023
in Ekonomi & Bisnis
0

 

JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan subsidi kendaraan listrik diperuntukkan bagi pembelian 200 ribu unit motor dan 35.900 unit mobil baru berlaku sampai Desember 2023.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Rumah Subsidi 18 Meterpersegi Batal Dibangun

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 kklm (KIRI).jpg

Harga Beras Mahal, Cabai Makin Pedas

10 Juli 2025
Load More

“Bantuan pemerintah terhadap pem­belian sepeda motor EV sebagai 200 ribu unit, sementara roda empat kita semua tahu ada produsen Hyundai dan Wuling kami usulkan 35.900 unit,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin (6/3). “Bus kami usulkan 138 unit sampai Desember 2023,” imbuhnya.

Ia mengatakan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru. “Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini,” ujar Luhut di kantor Kemenko Marves.

Sebelumnya, pemerintah mem­bocorkan akan ada subsidi kendaraan listrik sejak tahun lalu, namun sejauh ini detilnya berubah-ubah.

Awalnya, subsidi disebut bakal diberikan untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobybrid Rp40 juta, motor listrik Rp8 juta dan motor listrik konversi Rp5 juta.

Belakangan, Luhut mengatakan subsidi akan diberikan lebih dulu untuk motor listrik dan motor listrik konversi sebesar Rp7 juta. Sementara mobil listrik bakal dikenakan skema pajak, yakni diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 1 persen dari saat ini 11 persen.

Menurut Agus Gumiwang Karta­sasmita skema pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan disalurkan melalui produsen motor listrik, bukan langsung diberikan kepada pembeli.

“Subsidinya diberikan ke produsen motor. Jadi kami mengontrolnya gampang kalau ke produsen,” kata Agus.

Ia menyebut skema penyaluran bantuan pemerintah ini diberikan kepada produsen yang men­daftar­kan produknya yang telah me­menuhi TKDN lebih dari 40 persen. Setelah mendaftar, akan ada tim verifikasi yang memeriksa kelayakan produk tersebut meng­ikuti program subsidi ini.

“Kemudian (tim verifikasi) mela­kukan pendataan ke dealership, berkoordinasi dengan Himbara (Him­punan Bank Negara) mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran penggantiannya (Rp7 juta) ke pro­dusen,” ujarnya.

Sementara, calon pembeli tinggal datang ke dealer motor listrik. Kata Agus, pihak dealer akan memeriksa data calon pembeli berdasarkan NIK.

“Nanti dilihat apakah calon pembeli ini atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak men­dapatkan bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” terangnya.

Dealer, sambungnya, memasukkan data sesuai prosedur untuk mengajukan klaim insentif ke Himbara. Setelah itu, Himbara akan memeriksa kelengkapan. “Apabila sudah sesuai, Himbara akan membayar insentif kepada produsen,” terangnya. cnn/mb06

 

Tags: Kendaraan Listriksepeda motor EVsubsidi kendaraan listrik
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA