
BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif diduga menerima suap atau gratifikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kontraktor pelaksana proyek selama memimpin Bumi Murakata.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi. Namun, saat dihadirkan di depan meja hijau Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hanya enam saksi yang bisa dikorek keterangannya di atas sumpah, Rabu (1/3).
Setoran fee proyek itu, ternyata dikelola mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) HST Fauzan Rifani, yang saat ini sudah divonis bersalah dalam perkara suap eks Bupati HST oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Total fee yang di terima mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Golkar lewat Fauzan Rifani, disebut mencapai Rp 10 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2017.
“Total fee yang saya bayar Rp 1,3 miliar. Saat itu saya serahkan ke Fauzan Rifani sebanyak dua kali setor. Satu menggunakan cek, satu kali secara tunai,” ungkap saksi dari pihak kontraktor bernama Irwan.
Ia menambahkan, pada 2016, ia kembali memenangkan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 11 miliar. Ketika itu, fee proyek dikasih Rp 900 juta lebih.
Kemudian, pada 2017 Irwan dapat jatah proyek peningkatan jalan di Kecamatan Batang Alai senilai Rp 13,6 miliar. “Total fee yang disetorkan sebanyak Rp 1,1 miliar. Saya serahkan ke Fauzan dalam dua tahap,” katanya.
Kemudian, pada 2017 itu ia dapat proyek senilai Rp 3 miliar dengan fee 10 persen. Hanya saja, Irwan mengaku belum sempat bayar penuh.
“Saya hanya mampu menyetorkan Rp 180 juta. Proyek ketika itu kena penalti dan hingga saat ini sisanya tidak saya bayar,” ujarnya.
Saksi lainnya, Kamarul Zaman mengungkapkan, ada ketentuan bagi kontraktor jika tidak memberi fee, yakni tidak dapat proyek lagi dari Pemkab HST.
“Aturan itu ditegaskan Fauzan Rifani. Karena saya selalu berkomunikasi dengan dia, tidak pernah dengan Bupati HST,” ucapnya.
Kesaksian para kontraktor langsung dibantah Abdul Latif. Ia menegaskan pengumpulan setoran fee proyek dari para rekanan bukan atas perintah dirinya.
“Saya baru tahu jika ada aturan harus setor fee, kalau saudara Fauzan yang memberi proyek (daerah),” katanya.
Usai sidang, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, dari fakta persidangan, jelas peran sentral Fauzan Rifani sebagai perantara penyerahaan fee dari para rekanan kepada terdakwa Abdul Latif.
“Dari enam saksi ini saja kami hitung lebih dari Rp 10 miliar fee yang diserahkan kepada terdakwa,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak kembali menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada Rabu (8/3), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. jjr