
RANTAU – Akibat menagih utang dengan cara kekerasan, Fendi (44) terpaksa berurusan dengan hukum dan terancam pasal UU Perlindungan Anak akibat menusuk seorang remaja.
Dari kronologi yang diungkap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat konferensi pers di Aula Sewakottama, Rabu (1/3), kejadian bermula saat pelaku Fendi bersama dua rekannya berinisial RM dan IR mendatangi rumah pelapor bernama An Jiwo untuk menagih utang pada Kamis (23/2) sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang. Diketahui, pelaku hanya orang suruhan dan tidak terkait masalah utang piutang.
Saat pelaku datang ke rumah pelapor, ia sudah menyampaikan untuk meminta waktu menyelesaikan hutang piutang. Namun pelaku marah dan menyerang pelapor dengan tangan kosong.
Saat itu, korban yang merupakan ipar pelapor mencoba melerai, namun pelaku malah menyerang remeja tersebut dengan senjata tajam hingga mengalami luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri, dan luka tusuk di bagian tangan.
Pelaku terancam Pasal 80 ayat (2) Perpu No 1 Tahun 2016 jo UU No 17 Tahun 2016 sub Pasal 80 ayat (1) Perpu No1 Tahun 2016 jo UU No17 Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kejadian ini dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya/ “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.
Ernesto pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah utang piutang.
Jika ada perusahaan yang merasa dirugikan, silahkan dilakukan audit internal. Jika memang terbukti dirugikan, silahkan laporkan kepada pihak kepolisian.” Hal itu pasti akan kita tindaklanjuti,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono meminta masyarakat berhati – hati dalam memberikan utang. “Jangan sampai masalah utang piutang dari pelanggaran perdata menjadi pelanggaran pidana,” ujarnya. her