Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Remaja di Rantau Jadi Korban Penusukan

by matabanua
1 Maret 2023
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2023\Maret 2023\2 Maret 2023\2\2\New Folder\Remaja di Rantau Jadi Korban Penusukan.jpg
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser SH SIK MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan anak, Rabu (01/03). (Foto:mb/her)

 

RANTAU – Akibat menagih utang dengan cara kekerasan, Fendi (44) terpaksa berurusan dengan hukum dan terancam pasal UU Perlindungan Anak akibat menusuk seorang remaja.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

Dari kronologi yang diungkap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat konferensi pers di Aula Sewakottama, Rabu (1/3), kejadian bermula saat pelaku Fendi bersama dua rekannya berinisial RM dan IR mendatangi rumah pelapor bernama An Jiwo untuk menagih utang pada Kamis (23/2) sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang. Diketahui, pelaku hanya orang suruhan dan tidak terkait masalah utang piutang.

Saat pelaku datang ke rumah pelapor, ia sudah menyampaikan untuk meminta waktu menyelesaikan hutang piutang. Namun pelaku marah dan menyerang pelapor dengan tangan kosong.

Saat itu, korban yang merupakan ipar pelapor mencoba melerai, namun pelaku malah menyerang remeja tersebut dengan senjata tajam hingga mengalami luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri, dan luka tusuk di bagian tangan.

Pelaku terancam Pasal 80 ayat (2) Perpu No 1 Tahun 2016 jo UU No 17 Tahun 2016 sub Pasal 80 ayat (1) Perpu No1 Tahun 2016 jo UU No17 Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kejadian ini dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya/ “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.

Ernesto pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah utang piutang.

Jika ada perusahaan yang merasa dirugikan, silahkan dilakukan audit internal. Jika memang terbukti dirugikan, silahkan laporkan kepada pihak kepolisian.” Hal itu pasti akan kita tindaklanjuti,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono meminta masyarakat berhati – hati dalam memberikan utang. “Jangan sampai masalah utang piutang dari pelanggaran perdata menjadi pelanggaran pidana,” ujarnya. her

 

 

Tags: AKBP Ernesto SaiserKapolres TapinKorban Penusukan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA