Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MI Jalani Sidang Perdana

Kasus Korupsi Jembatan Timbang Tabalong

by matabanua
1 Maret 2023
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2023\Maret 2023\2 Maret 2023\2\2\New Folder\MI Jalani Sidang Perdana.jpg
MAJELIS hakim saat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan timbang di Kabupaten Tabalong dengan terdakwa MI secara virtual, Rabu (1/3).(Foto:mb/ant)

 

TANJUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menyidangkan secara virtual terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau Jembatan Timbang Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong berinisial MI. Terdakwa sendiri saat menjalani sidang perdana berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel.jpg

Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\AXA.jpg

Polisi Amankan TKP Penemuan Mayat Murung Pudak

19 Agustus 2025
Load More

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan, sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan. “Sidang dilaksanakan di dua tempat terpisah. Untuk terdakwa MI di Rutan Tanjung, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum dari terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,” katanya, Rabu (1/3).

Dalam surat dakwaan, MI didakwa dengan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Polres Tabalong menangkap MI bersama barang bukti berupa tiga lembar rekening koran atas nama tersangka, dua lembar kuitansi uang pinjaman, dan surat pernyataan pelepasan lahan tanah serta berita acara pembayaran ganti rugi.

Terdakwa MI diduga menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp 1,9 miliar, dan untuk pembangunan sarana serta prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong dianggarkan Rp 5 miliar pada DPPA SKPD Tahun Anggaran 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang ini, pihak aparat hukum lebih dulu memproses tersangka RN yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong. Pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022 yang menyatakan bersalah dan dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta.

Namun, majelis hakim memvonis bebas terdakwa RN pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor: 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tertanggal 25 Maret 2021.

Selanjutnya, JPU mengajukan upaya hukum kasasi pada 6 April 2021, dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 19 April 2021 hingga terbit putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.

Pihak kejaksaan belum mengeksekusi RN karena menghilang, selanjutnya Kejaksaan Negeri Tabalong pun menetapkan DPO terhadapnya dengan berkoordinasi kejaksaan agung secara berjenjang melalui kejaksaan tinggi, pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana. ant

 

 

Tags: Kepala Kejaksaan Negeri TabalongKorupsi Jembatan Timbang TabalongMohamad RidosanVirtual
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA