
TANJUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menyidangkan secara virtual terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau Jembatan Timbang Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong berinisial MI. Terdakwa sendiri saat menjalani sidang perdana berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan, sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan. “Sidang dilaksanakan di dua tempat terpisah. Untuk terdakwa MI di Rutan Tanjung, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum dari terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,” katanya, Rabu (1/3).
Dalam surat dakwaan, MI didakwa dengan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Polres Tabalong menangkap MI bersama barang bukti berupa tiga lembar rekening koran atas nama tersangka, dua lembar kuitansi uang pinjaman, dan surat pernyataan pelepasan lahan tanah serta berita acara pembayaran ganti rugi.
Terdakwa MI diduga menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp 1,9 miliar, dan untuk pembangunan sarana serta prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong dianggarkan Rp 5 miliar pada DPPA SKPD Tahun Anggaran 2017.
Dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang ini, pihak aparat hukum lebih dulu memproses tersangka RN yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong. Pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022 yang menyatakan bersalah dan dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta.
Namun, majelis hakim memvonis bebas terdakwa RN pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor: 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tertanggal 25 Maret 2021.
Selanjutnya, JPU mengajukan upaya hukum kasasi pada 6 April 2021, dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 19 April 2021 hingga terbit putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.
Pihak kejaksaan belum mengeksekusi RN karena menghilang, selanjutnya Kejaksaan Negeri Tabalong pun menetapkan DPO terhadapnya dengan berkoordinasi kejaksaan agung secara berjenjang melalui kejaksaan tinggi, pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana. ant