Zahra Kamila (HST)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merupakan salah satu lembaga negara yang diberikan amanat untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Di lansir dari laman resmi KPK , dalam semester pertama tahun 2022, KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht dan mengeksekusi putusan 51 perkara.
Dari total perkara penyidikan, KPK telah menetapkan sebanyak 68 orang sebagai tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan ( sprindik) yang diterbitkan.
Salah satu unsur terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah teladan pemimpin. Jika ada gerakan pemberantasan korupsi, maka pemimpin tertinggilah yang semestinya memimpin gerakan ini. Pemimpin memiliki kewenangan dan pengaruh paling tinggi. Dengan kewenangan itu, ia bisa melakukan segala daya agar usaha penting ini bisa berhasil. Pemimpin yang bersih, tidak korup dan tegas dalam menindak para pelaku korupsi akan memberikan pengaruh sangat besar, bukan hanya kepada aparat birokrasi, tetapi juga kepada masyarakat luas. Akan berkembang atmosfer anti korupsi yang sangat kuat di tengah masyarakat.
Ada beberapa hal penting yang harus ditunjukkan oleh seorang pemimpin sebagai teladan dalam pemberantasan korupsi:
Pertama: Pemimpin harus memiliki jiwa wara’ dan zuhud dari kemungkinan mengambil harta yang tidak halal. Apalagi terhadap yang jelas-jelas haram.
Kedua: Teladan pemimpin diperlukan dalam mencegah agar tidak ada anggota keluarganya yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Ketiga: Teladan paling penting adalah dalam hal larangan menerima suap dan hadiah. Suap biasanya diberikan sebagai imbalan atas keputusan atau jasa berkaitan dengan suatu kepentingan, yang semestinya wajib diputuskan atau dilakukan oleh seorang pegawai tanpa imbalan apapun karena ia telah digaji.
Pada umumnya, hadiah itu mempunyai maksud-maksud tertentu yang intinya agar pejabat yang diberi hadiah bertindak menguntungkan pemberi hadiah. Sebab buat apa memberi hadiah bila tanpa maksud dibelakangnya.
Dengan teladan dari pemimpin, tindak penyimpangan akan terdeteksi secara dini. Penyidikan dan penindakan tidak sulit dilakukan. Sebaliknya, apa jadinya bila justru pemimpin itu yang melakukan korupsi dan melindungi korupsi yang dilakukan bawahannya. Lalu dengan kewenangannya bukan memperkuat lembaga pemberantasan korupsi, tetapi malah memperlemah. Semua upaya apapun menjadi tidak ada artinya sama sekali. Akibatnya, pemberantasan korupsi hanya berhenti sebatas retorika kosong belaka.
Jadi, satu-satunya cara mengatasi korupsi selain penataan sistem adalah teladan dari pucuk pimpinan. Sistem yang baik cenderung akan membuat para pegawai menjadi baik dan tercipta pula lingkungan kerja yang baik. Apalagi disertai teladan dari para pemimpin. Niscaya tindak korupsi dan penyelewengan jabatan akan dapat dihapus atau setidaknya ditekan. Tidak malah makin berkembang seperti sekarang ini. Cita-cita terbentuknya pemerintahan bersih ( clean government) in Syaa Allah dapat diwujudkan. Bukan menjadi sebuah ilusi oleh karena pemerintahan telah dikendalikan oleh sebuah kekuatan oligarki korupsi.