Rabu, September 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bharada E Dieksekusi ke Rutan Salemba

by matabanua
27 Februari 2023
in Headlines
0

 

RICHARD Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (foto:mb/cnni)

JAKARTA – Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.

Artikel Lainnya

KPK Sita Rp 26 Miliar dan 5 Properti

KPK Sita Rp 26 Miliar dan 5 Properti

2 September 2025
Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina

Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina

2 September 2025
Load More

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelaksanaan eksekusi itu juga telah sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

Ketut menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat.

“Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/2), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Diketahui, Bharada E telah divonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara satu tahun enam bulan.

Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai Bharada E patut dikenakan pidana 12 tahun penjara.

Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Bharada E juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.

Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. web

 

Tags: Bharada ERutan Salembaterpidana Richard Eliezertindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA