BANJARMASIN – Buru Sergap Polsek Banjarmasin Utara mengamankan tersangka kasus penggelapan sepeda motor roda dua yang merugikan korban senilai Rp 18 juta.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, tersangka bernama Abdul Basit alias Basit (43) melakukan penipuan terhadap tenaga honorer bernama Mujahid (27), warga Jalan Desa Mentaren, Kelurahan Mentaren, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
“Tersangka Abdul Basit alias Basit merugikan korban sebesar Rp 18 juta,” katanya, Sabtu (25/2).
Ia menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggadai motor yang ia terima kepada pria berinisial A sebesar Rp 7 juta. Kasus ini sendiri dilaporkan terjadi pada Senin (26/12/2022) silam, dan kejadiannya pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 16.00 Wita di Kecamatan Banjarmasin Utara, tepatnya di rumah Abdul Basid.
“Modusnya yakni terima gadai motor Honda Scoopy warna cream cokelat dengan nopol DA 4344 MV, Noka MH1JM0110MK315515, dan NoSin JM01E1314437. Korban menggadaikan motornya sebesar Rp 6.000.000 ke tersangka,” ucap Sudirno.
Ia menyebutkan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/2) sekitar pukul 17 30 Wita.
“Selanjutnya korban bercerita kepada kakak kandungnya yang bernama Harianto, kalau ia menggadaikan motornya hingga ingin ditebus malam itu juga. Mereka pun kaget saat ingin menebus, handphone pelaku tidak aktif lagi,” jelasnya.
Saat handphone tersangka aktif kembali, lanjut dia, korban pun kembali menelpon ulang dan diangkat oleh pelaku. Mujahid berkata kalu ia ingin menebus motornya dengan membayar Rp 2 juta terlebih dahulu.
“Tetapi setelah dibayar Rp 2 juta dan di buat perjanjian, ternyata sepeda motornya tidak ada karena ada di tangan orang lain,” ujarnya.
Kemudian, pelaku pun tidak bisa di hubungi lagi. Tak terima, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara. Atas kejadian tersebut, tersangka Basit dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP. sam