
BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selaran Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH menyosialisasikan peraturan (sosper) tentang Perlindungan Anak, sebab merupakan salah satu wujud dari fungsi legislasi yang dijalankan dewan melalui para wakil rakyatnya.
“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” jelas politisi senior Partai Golkar ini di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (24/2).
Hal itu sejalan dengan DPRD Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi menjalankan fungsi legislasi.
“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” katanya
Sementara, Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD di Pasal 17 ayat 1 juga menyatakan pihaknya harus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.
“Berbagai ketentuan Peraturan perundang-undangan menegaskan DPRD harus menyebarluaskan atau menyosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan, termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ucap Karlie.
Apalagi, lanjut dia, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, yakni setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis ciri dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,” katanya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala Hj Harliani selaku narasumber menjelaskan, yang dimaksud pemberdayaan perempuan adalah upaya kemampuan perempuan memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.
Sedangkan yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945,” jelasnya.
Ia menambahkan, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Karena itulah, visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penhormatan, perlindungan, pemenuhan hak dan kewajiban, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak, dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sementara, Camat Rantau Badauh Juliannor Fatahillah menyatakan rasa gembiranya karena wilayahnya dijadikan lokasi kegiatan sosialisasi.
“Tentu kami sangat bangga dan berterima kasih dengan kegiatan yang dilaksanakan, karena manfaatnya sangat besar bagi kami. Semoga kegiatan serupa tapi dengan materi yang berbeda bisa lebih sering dilaksanakan” harapnya. rds