
ALALAK – Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hasanuddin Murad SH mengingatkan pentingnya pengelolaan penggunaan dana desa. Selain itu, ia juga menyampaikan tentang pemberlakuan masa jabatan kepala desa.
Politisi Partai Golkar ini menggelar Sosialiasi Perda (Sosperda) No 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada badan pemusyawaratan desa di Desa Semangat Dalam, di RM Sei Jing di Jalan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Jumat (24/2)
“Penggunaan dana desa ini disoroti banyak pihak baik itu BPKP, BPK, hingga LSM, jadi kepala desa dan perangkatnya harus teliti dan terbuka,” ujarnya.
Mantan Bupati Batola ini berharap, perangkat desa memang harus benar-benar cerdas dan bisa membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran desa, agar transparan dan tidak tersandung kasus hukum.
“Sejak era saya menjadi bupati, rekrutmen perangkat desa harus melalui sistem CAT, agar paling tidak mereka yang bekerja bersama kepala daerah bisa menggunakan komputer untuk menyajikan laporan yang di buat membangun desa,” jelasnya.
Saat ditanya wartawan terkait masa jabatan kepala desa yang diusulkan bisa diperpanjang, ia mengatakan jabatan sebagai pemimpin tidak boleh terlalu lama, karena harus beregenerasi dan terjadi penyegaran.
“Saya hanya setuju enam tahun saja, itu sudah sangat cukup. Presiden dan gubernur saja dua periode, ini kepala desa sudah tiga periode,” pungkasnya. rds