
BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara menggelar penangkapan ABG pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RS (18) dengan 19 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan ABH berinisial AS (15).
Kepada wartawan, RS mengakui pada 19 TKP, sasarannya selalu sepeda motor roda dua ynag tanpa kunci stang dan kunci pengaman tambahan yang di parkir di teras atau halaman rumah.
Dalam aksinya yang selalu dilakukan berdua, RS dan AS, sebelumnya mendorong motor sejauh 50 meter, kemudian menyambung kunci kontak menggunakn kabel, setelah hidup motor korban lantas di bawa kabur.
“Yang diincar motor tanpa kunci, kita dorong sejauh 50 meter dan sambungkan kabel kontak, motor hidup dan kabur,” kata RS ke polisi.
RS dalam setiap aksi dari 19 TKP, selalu ditemani AS, motor bisa didorong jalan atau dorong. Setelah aksesoris dilepas, body berubah dan plat motor di rubah, termasuk hanti knalpot kemudian di jual ke penadah.
“Penawaran via media sosial facebooks, harga sesuai motor pun dilego,” sesal ABG dan ABH.
Kedua tersangka warga Jalan Kuin Selatan ini dari ke-19 motor 19 TKP, menyasar RR, Yamaha F1Z, Suzuki Stria F dan Yamaha RXS, kemudian motor di bonhkar di rumah di Kuin Selatan.
Motor rampung bakal tak dikenali pemiliknya, selanjutnya dilakukan penjualan lewat penawaran di media sosial facebooks, jelasnya ke awak media, kemarin.
Tersangka RS, AS diamankan ketika membawa motor curian di Jalan Alalak Utara RT 07 Kelurahan Alalak, saat membawa motor curian milik korban Jalan Pangeran RT 04 Kelurahan Pangeran Banjarmasin Utara, milik Taufik (24) jenis Yamaha F1ZR.
Korban tahu motor miliknya dirubah pencuri dikuntit dan diamankan, selanjutnya dilaporkan ke polisi terdekat.
Motor raib, usai korban parkir di halaman teras rumah, keesokan harinya sepeda motornya raib dibawa kabur.
Dalam gelar perkara, Wakil Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sahri ditemani Kanit Reskrim, Iptu Sudirno dan Kasi Humas Aiptu Yansen, membenarkan tersangka diamankan, Sabtu (18/2).
“Kita terima informasi bahawa pecuranmor diamankan korban pemilik motor, di kawasan Banjarmasin Barat,” ucap AKP Sahri.
Dalam pemeriksaan dan pengembangan, ada 19 TKP digasaknya, Banjarmasin Utara, Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Barat.
Kemudian, di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan termasuk juga mereka beraksi menggasak motor di kawasan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” tambah Kanit Reskrim, Iptu Sudirno.
Adapun barang bukti disita dan diamankan, motor Yamaha FIZ TKP Banjarmasin Utara, Yamaha FIZ R, RX S, Honda Win dan satu Satria F, TKP Batola, satu mesin Yamaha Mio, TKP Banjarmasin Tengah.
“ABG dan ABH ini dijerat Pasal 363 KUHP untuk tersangka ABH ditangani Bapas dan dilakukan diversi,” kata Sudirno. sam/ani