Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Cemburu Pacar Mau Kawin, Mantan Nekad Sebar Video Asusila

by matabanua
23 Februari 2023
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2023\Februari 2023\24 Februari 2023\2\2\New Folder\2.jpg
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, SH, SIK, MH didampingiWakapolres, Kompol Winda Adiningrum­ dan Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono saat menyampaikan Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelanggaran UU IT. (foto:mb/ist)

 

RANTAU – Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, SH SIK MH menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pelanggaran UU IT tentang penyebaran konten asusila, bertempat di Aula Sewakottama Polres Tapin, di Rantau, Kamis (23/02).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

Seperti yang diutarakan Kapolres Tapin, pengungkapan kasus berasal dari adanya laporan korban inisial SR 26 yang melaporkan terkait adanya gambar dirinya yang tersebar di akun Instagram miliknya.

Dari laporan itu penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menyita barang bukti berupa screenshot foto, sebuah handphone dan dua kartu SIM. “Kita juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk korban dan saksi ahli IT,” ucapnya.

Dari lima alat bukti, tersangka terbukti melanggar pasal 45 atau 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No.19 tahun 2016, perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU IT. Dimana setiap orang dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat diakses nya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar asusila.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda 1 tahun penjara,” papar Kapolres.

Himbauan Kapolres, apabila berpacaran jangan mudah termakan janji manis pacar yang meminta foto-foto atau video yang bersifat vulgar dan jangan memberikan akun pribadi yang bersifat privat sehingga dapat disalah gunakan orang lain.

“Kebanyakan perempuan korban, jangan mudah terbujuk rayuan laki-laki yang meminta foto atau video syur dan harus berhati – hati menggunakan media sosial, apalagi menyebarkan informasi yang bersifat pornografi dan asusila,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono manambahkan, motif tersangka inisial A 22 menyebarkan video asusila korban SR 26 dikarenakan korban merasa sakit hati karena SR menolak diminta kencan.

Diketahui korban berencana kawin dengan seseorang dan tersangka mengakses foto syur milik korban dan menyebarkannya di media sosial Instagram milik korban.

Konferensi pers dihadiri Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser SH SIK MH, Wakapolres, Kompol Winda Adiningrum dan Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono. her/ani

 

 

Tags: AKBP Ernesto SaiserKapolres TapinUU ITVideo Asusila
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA