
BARITO UTARA – EW alias Emi (43), pelaku penyebar video berbau perbuatan asusila diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satres Polres Barito Utara, dan disangkakan melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pria ini ditangkap usai dilaporkan korban yang merupakan pacarnya, karena diduga kuat menyebarkan video berbau porno pada Rabu (4/1).
Emi ditangkap polisi saat berada di kompleks perumahan di Jalan Brigjen Katamso arah Muara Teweh-Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Senin (20/2).
“Tersangka diduga kuat menyebarkan video berisi adegan ranjang atau pornografi antara ia dengan sang pacar (korban). Pelapor berusia 41 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Rabu (22/2).
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Emi mengirimkan video pornografi kepada korban dan dua orang lainnya. Kiriman video pun menyebar melalui media sosial (medsos) via aplikasi WhatsApp (WA) dan messenger.
Tak terima video privasi itu beredar di ranah publik, korban kemudian melapor ke Polres Barito Utara pada awal Januari 2023 lalu.
“Sebelum menyebarkan video mesum, Emi sempat melakukan chat dengan sang pacar. Saat itulah timbul pertengkaran, sehingga sang pacar memutuskan hubungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, motif tersangka menyebarkan video itu karena sakit hati usai diputus cinta.
“Tersangka juga salah sangka saat menemui pacarnya di rumahnya. Saat membukakan pintu adalah seorang pria. Padahal, yang membuka pintu adalah adik ipar pacarnya. Tersangka dengan korban ini berpacaran sejak 2020,” beber Wahyu.
Usai menyebarkan video porno itu, Emi langsung memblokir nomor HP pacarnya. Namun, korban masih menyimpan capture percakapan terakhir. Bukti percakapan itu diserahkan ke penyidik polisi sebagai barang bukti permulaan. “Kami menduga tersangka sakit hati karena diputus cinta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Emi dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
“Ancaman hukuman Pasal 29 UU Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar,” katanya.
Menurutnya, ancaman hukuman lainnya diterapkan polisi pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan maksimal denda Rp 1 miliar. jjr