
AMUNTAI – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Hulu Sungai Utara (HSU), Ahmad Rusyadi mengatakan jemaah calon haji yang melakukan lunas tunda tahun 2020 yang berangkat tahun 2023 tidak dikenakan biaya tambahan.
Hal itu dikatakannya, usai telah ditetapkan kesepakatan dalam hasil laporan Panitia Kerja (Panja) yang dibawa, dalam rapat kerja (raker) dan disepakati oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta baru baru tadi.
Menurutnya, penetapan tersebut imbas dari kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Kita ketahui bersama, untuk biaya perjalanan ibadah haji tahun ini berjumlah Rp 49.812.700,26 rupiah. Walaupun sebenarnya perjalanan ibadah haji itu yang disediakan pemerintah itu sebesar Rp 90.050.637,26 rupiah, ucap Ahmad Rusyadi, di Amuntai.
Adapun jemaah lunas tunda, adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji, namun pemberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.
Karena itu, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta. Dan sedangkan jemaah haji berhak lunas tahun 2023 dibebankan tambahan biaya sebesar Rp 23,5 juta.
Perlu diketahui masyarakat bersama, itulah keputusan bersama antara Pemerintah dengan DPR terkait biaya perjalanan ibadah haji, katanya.(suf/mb03)