
SOLO – Kelangkaan stock Minyakita di pasaran membuat pemerintah menggalakkan sejumlah aturan. Terbaru Pemerintah melarang adanya penjualan Minyakita secara online melalui e-commerce dengan harga yang melebihi HET.
Diketahui harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ada di angka Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per ilogram. Namun saat sampai di penjual online, harga ini bisa melambung tinggi.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, selain online pemerinta juga melarang Minyakita dijual di ritel modern seperti supermarket dan mini market.
Minyakita hanya dapat dijual di pasar tradisional dan pedagang eceran saj dengan ketentuan pembelian maksimal 2 liter.
Di lain sisi, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono memperingatkan adanya pemberian sanksi kepada penjual yang nekat memasarkan Minyakita secara online.
Penjual akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan perizinan berusaha di bidag perdagangan. Sanksi lain yang akan diberikan yakni memblokir akun pelaku usaha yang terbukti menjual produk Mnyakita melalui media sosial atau e-commerce.
Sanksi itu diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerntah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022. bisn/mb06