Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bharada E Bisa Bebas Sebelum Februari 2024

by matabanua
21 Februari 2023
in Headlines
0

 

RICHARD Eliezer Pudihang Lumiu. (foto:mb/cnni)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan remisi tambahan bagi terpidana kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Artikel Lainnya

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Juli 2025
Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Jadi 6 Orang

Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Jadi 6 Orang

3 Juli 2025
Load More

Hal itu mempertimbangkan penetapan Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, remisi tambahan diatur dalam Permenkumham 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Dalam Pasal 35 a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (21/2), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Rika mengatakan, Ditjen PAS akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menetapkan Richard sebagai justice collaborator.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS [Ferdy Sambo],” terang Rika.

“Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK,” sambungnya.

Pemberian remisi memungkinkan Richard bisa bebas dari penjara lebih cepat sebelum Februari 2024.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui kepada Richard, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Vonis tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, setelah Richard dan jaksa tidak mengajukan banding.

Pembunuhan berencana terhadap Yosua dilakukan Richard bersama-sama dengan Ferdy Sambo yang telah divonis mati; istri Sambo, Putri Candrawathi 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) 13 tahun penjara; dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Perkara Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf belum inkrah, karena mereka menempuh banding. web

Ditjen PAS Kemenkumham,

 

 

Tags: Bharada EJustice Collaboratorremisi terpidana kasus pembunuhan berencanaRichard Eliezer Pudihang Lumiu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA