Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aturan larangan sepeda listrik beroperasi dijalan Disusun

by matabanua
21 Februari 2023
in Daerah, Lintas
0

 

JUMAT CURHAT-Kegiatan “Jumat Curhat” di Desa Pulau Tambak yang dilaksanakan Polres HSU.(foto:mb/ant)

AMUNTAI-Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalimantan Selatan, bersama Kepala Daerah dan Forkopimda berupaya menerbitkan aturan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.”Jika peraturan tidak bisa dibuat maka, kita akan melakukan kesepakatan bersama,” ujar Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F di Amuntai.

Artikel Lainnya

Perkuat Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Lokal

Perkuat Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Lokal

3 Juli 2025
Andi Irmayani Rudi Latif Resmi Buka Gebyar Paud 2025

Andi Irmayani Rudi Latif Resmi Buka Gebyar Paud 2025

3 Juli 2025
Load More

Pasalnya, pihak kepolisian sudah cukup lama mendengar pertanyaan dan kekhawatiran, terhadap keselamatan dalam penggunaan sepeda listrik di jalan raya

Warga Desa Pulau Tambak kembali mempertanyakan hal ini kepada Kapolres HSU pada saat kegiatan “Jumat Curhat”.

Kapolres menjelaskan, pembahasan sudah dilakukan melalui “Forum Group Discusioan” dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan tinggal menunggu peraturan dan kesepakatan bersama.

Kapolsek Amuntai Tengah Ipda Doni Herawan juga mendapat pertanyaan serupa dari warga Desa Kota Raden pada kegiatan Jumat Curhat.”Untuk masalah sepeda listrik masih menjadi dilema dan belum ada regulasi atau aturan yang mengatur bagi pengendara sepeda listrik,” ujar Doni.

Doni menuturkan sebenarnya sepeda listrik yang ada saat ini, dirancang bukan untuk dioperasionalkan di jalan raya, karena rata-rata sepeda listrik saat ini masih belum memiliki standar keselamatan yang cukup lengkap.

Saat ini, warga hanya membeli dan memakai, namun tidak memikirkan dampak yang terjadi terutama bagi anak yang masih sekolah dasar maupun SMP pada saat ini kebanyakan sudah beralih dari sepeda biasa ke sepeda listrik untuk berangkat ke sekolah.

Sebagian warga juga menanyakan tentang peraturan lalu lintas, pembuatan SIM, juga masalah kamtibmas karena anak muda nongkrong di desa.

Doni menjelaskan, jika kepolisian sering melaksanakan patroli rutin, sekarang merupakan bagian dari tugas pokok Polri di wilayah dan waktu yang telah terjadwal.

Patroli rutin bertujuan untuk mencegah atau pun meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, apalagi di tempat yang rawan. Selain itu juga untuk memantau kondisi arus lalu lintas yang padat di beberapa titik sehingga sekalian mengatur lalu lintas apabila terjadi kemacetan.{[an/mb03]}

 

Tags: Jum’at Curhatlarangan sepeda listriksepeda listrik
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA