
Tanggal 20 Februari 2023 menjadi moment yang sangat penting bagi para pekerja di Indonesia, pasalnya pada tanggal tersebut di peringati sebagai Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) setiap tahunnya dengan tujuan untuk menyatukan semangat kaum pekerja di Indonesia.
Penetapan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia. Keppres tertanggal 20 Februari 1991 itu ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Dalam Keppres No. 9 Tahun 1991 tersebut, peringatan Hari Pekerja Indonesia setiap tanggal 20 Februari bukan termasuk hari libur nasional. Meski begitu, Hari Pekerja Indonesia senantiasa diperingati pada tanggal 20 Februari setiap tahunnya.
Di era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat sekarang ini, semua pekerja kini dituntut untuk bisa segera beradaftasi terhadap perkembangan ledakan informasi. Kini dengan mudahnya pengetahuan baru menyebar dikalangan masyarakat dan mudah didapatkan, maka disini peran pekerja tidak lagi pasif sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai pengelola informasi yang hanya dapat menyimpan dan menyampaikan dokumen saja, bahkan juga harus berperan lebih banyak yaitu sebagai penggerak (navigator) pengetahuan.
Di era digital saat ini secara berkesinambungan para pekerja perlu meningkatkan kualitasnya “Service quality is the extent of discrepancy between customer’s expectations or desires and their perceptions’’ (Zeithaml, 1990). Kualitas layanan adalah kondisi yang terkait dengan terpenuhinya kebutuhan dan harapan pelanggan. Suatu layanan dapat dikatakan berkualitas apabila dapat menyediakan jasa layanan dan produk yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan pelanggan. Kualitas pelayanan selalu berkorelasi dengan sikap atau cara karyawan dalam melayani pelanggan atau masyarakat secara memuaskan.
Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas layanan adalah melalui inovasi. Inovasi adalah suatu ide, praktik, atau objek yang dirasakan seseorang seperti mengalami pengalaman yang baru. Adapun jenis,serta indikator inovasi menurut Suwarno (2008) adalah: (a) Pengetahuan baru, (b) Cara Baru, (c) Objek Baru, (d) Teknologi Baru, Penemuan Baru. Sedangkan menurut pandangan dari (Mulgan dan Albury dalam Achmad Dicky Krniawan (2015) membedakan inovasi ke dalam 3 jenis yaitu: (a) Inovasi radikal, (b) Inovasi inkremental, dan (c) Inovasi Transformatif: sedangkan menurut (Robbins, 1994).
Adanya inovasi sistemik yang merubah di struktur angkatan kerja dan organisasi dapat mengubah semua sektor hingga sistem organisasi. Sehingga Inovasi biasanya berkaitan erat dengan lingkungan yang mempunyai karakter berkembang secara dinamis. Dijelaskan kembali dalam UU No. 18 tahun 2002, bahwa Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
Menurut (Erawati Djamrut, 2015) bahwa pengembangan inovasi pada organisasi (baik publik, privat maupun masyarakat), akan diikuti perubahan yang meliputi 6 karakter, yaitu: (a) Penggantian (substitution), misalnya penggantian jenis perpustakaan, penggantian bentuk peralatan; (b) Perubahan (alternation), meliputi perubahan sistem, cara kerja dan teknologi lama dengan dengan sesuatu bentuk teknologi yang baru; (c) Penambahan (addition); (d) Penyusunan kembali (restructuring), struktur, dan sistem tata kerja, yang digunakan dengan mengadopsi inovasi sehingga lebih mudah diterapkan; (e) Penghapusan (elimination), seperti upaya menghapus buku tamu manual dengan buku tamu online dengan member card scanner; dan (f) Penguatan (reinforcement)
Di era serba digital, para pekerja terutama mereka yang bergerak di sektor informasi dipertemukan dengan kondisi keterbukaan akses informasi sehingga menimbulkan kebebasan bagi siapapaun tanpa terkecuali untuk bisa menciptakan informasi. Informasi bukanlah menjadi monopoli dan hak seseorang ataupun lembaga-lembaga resmi publikasi, karena siapapun bisa menjadi berperan menjadi produsen informasi. Apabila kurang memiliki pemahaman akan literasi digital maka akan berimplikasii pada tidak terkendalinya sumber-sumber informasi terpercaya yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga diperlukan kemampuan profesional.
Kemampuan profesional adalah kemampuan profesi yang harus dimiliki setiap para pekerja dalam menjalankan perannya di era digital. Kemampuan umum bagi professional informasi mencakup kemampuan dibidang manajemen dan organisasi informasi serta penggunaan teknologi informasi. Secara spesifik kemampuan umum tersebut mencakup kemampuan untuk menjadikan ruang digital sebagai ruang pembelajaran virtual yang efektif; Kemampuan dalam teknologi informasi dan manajemen informasi (manajemen pengetahuan) sesuai dengan tanggung jawab pada pekerjaan secara konseptual dan teknis; Kemampuan berkomunikasi, yaitu melakukan komunikasi interpersonal dan juga komunikasi antarbudaya serta komunikasi digital mengingat latar belakang para pengakses informasi yang sangat beragam; Memahami UU ITE serta etika dunia maya termasuk pendistribusian informasi, juga hak cipta dan hak kekayaan intelektual (HAKI) dari suatu informasi atau karya; Kemampuan menuangkan ide dalam bentuk tulisan. Para pekerja pada era digital akan selalu behadapan dengan kondisi realtime sehingga bisa membuat reportase dengan data terkini juga merupakan suatu keharusan; Kemampuan kerja sama membuka peluang kolaborasi dan kerjasama yang seluas-luasnya bagi pekerja sebagai impikasi kemajuan di era digital; Kemampuan bahasa asing; Kemampuan dalam berorganisasi dan kemampuan dalam distribusi informasi.
Kualifikasi profesional pekerja seperti yang telah disebutkan di atas diharapkan mampu membawa pekerja memenangkan persaingan di era digital. Era digital yang merupakan suatu proses perlu kesiapan matang untuk menjamin kelancaran pencapaian tujuan akhir kegiatan sehingga dapat berjalan beriringan diimbangi oleh sumber daya manusia yang siap beradaptasi dalam setiap perkembangan zaman guna membantu dalam meningkatkan kesejahteraan hidup pekerja dan kemajuan lembaga pekerja tersebut.