Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

by matabanua
19 Februari 2023
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Polres Tabalong melimpahkan dua tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisal YF (44) dan AH (37) ke kejaksaan negeri setempat, menyusul lengkapnya berkas perkara hasil penyidikan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, selain pelimpahan dua tersangka warga Desa Marindi Kecamatan Upau, pihaknya juga menyerahkan barang bukti hasil sitaan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
Camat Muara Harus Rasakan Manfaat SIM Keliling

Camat Muara Harus Rasakan Manfaat SIM Keliling

1 Juli 2025
Load More

“Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap, selanjutnya tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong,” katanya, Sabtu (18/2).

Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil pick up warna putih, dua unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska, Urea 13,6 Ton, satu buku tabungan, dan tiga handphone.

Kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang menyeret YF dan AH, bermula saat petugas melakukan patroli malam di jalan trans Tanjung-Kaltim, Desa Bangkar, Kecamatan Muara Uya pada 22 Desember 2022.

Di depan kantor Polsek Muara Uya, petugas melihat iring-iringan tiga unit mobil pick up dengan muatan yang ditutupi terpal.

Saat diperiksa, ketiga mobil tersebut mengangkut masing-masing 40 karung pupuk bersubsidi hingga petugas melakukan pendalaman.

Akhirnya, ditemukan 37 karung pupuk NPK merk phonska dan 35 karung pupuk subsidi merk Urea di kediaman AH, dan tiga karung pupuk NPK merk Phonska serta 77 karung Urea di kediaman YS.

Menurut pengakuan AH, pupuk tersebut dibeli dari YF di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, untuk dibawa dan dijual di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Para pelaku disangkakan tindak pidana menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan pihak lain selain, produsen, distributor dan pengecer resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat RI No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden No 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (2).

Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan atau telah melakukan tindak pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) ke-1e KUHP. ant

 

Tags: AKBP Anib BastianKAPOLRES TabalongPolres Tabalong
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA