PELAIHARI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanah Laut yang menangani kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) anggaran tahun 2021 pada Puskesmas Angsau Pelaihari, telah menetapkan satu tersangka.
Diketahui, tersangka berinisial A merupakan bendahara Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kanit Tipikor Iptu Sulaimi saat di konfirmasi membenarkan Bendahara Puskesmas Angsau sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOK.
“Dana BOK tahun 2021 sudah tahap 1, dan berkas sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut,” katanya, Jumat (17/2).
Menurutnya, untuk nominal kerugian belum bisa disebutkan karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Nanti saja kalau sudah pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21), baru bisa disebutkan nominal kerugiannya. Untuk tersangka belum dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyidik mulai melakukan pemeriksaan dana BOK Puskesmas Angsau tersebut sejak tahun 2021 hingga 2022.
Sampai waktu yang ditentukan, tersangka dana BOK tidak ada mengembalikan uang yang diduga digunakan untuk pribadi.
“Ini termasuk yang pertama kalinya, pihak Tipikor Polres Tala menangani kasus perkara korupsi dana BOK selama tahun 2022,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ris