Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pedagang Minta Pembatasan Migo Curah Dicabut

by matabanua
16 Februari 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\Februari 2023\17 Februari 2023\7\7\Foto hal Ekonomi  (17 Februari)\master 7.jpg
KELANGKAAN MINYAKKITA – Minyak goreng Minyakita selain masih tetap langka di pasaran juga harganya naik dari Rp14 ribu per liter menjadi Rp15 ribu per liter bahkan lebih. Warga menggoreng keripik pisang menggunakan minyak goreng merek Minyakita yang kini sulit didapat.(Foto:mb/ant)

 

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng (migo) rakyat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\7\hal Ekonomi 03 Juli )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Trio Motor Buka Layanan Home Service

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\7\hal Ekonomi 03 Juli )\perontok.jpg

Produksi Beras Diprediksi Naik 14,09 Persen

2 Juli 2025
Load More

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan, mengatakan pihaknya cukup lega karena pembelian minyak curah atau minyakita tidak perlu menggunakan KTP. Kemudian beberapa saat yang lalu wacana tentang penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng kami tentang secara masif dan akhirnya dibatalkan.

Tetapi ada satu regulasi yang menurut kami penjualan yang ditetapkan dalam suratdaran no 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat ada pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak kita.

“Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyakita di pasar tradisional,” kata Reynaldi, di Jakarta.

Disamping itu, pedagang pasar juga mendorong surat edaran ini tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme minyak kita dan minyak goreng curah.

Karena dalam permendag sebelumnya Minyak Goreng Curah / MinyakKita statusnya sama, harganya sama, sehingga pihaknya khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan minyak kita.

Sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan bahwa minyak kita tidak diharapkan oleh produsen, karena produsen beranggapan minyak kita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling.

“Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyak kita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyak kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan baru mengenai tata cara jual dan beli minyak goreng. Langkah ini guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kasan menjelaskan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Dalam aturan ini Kemendag menekankan kembali bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg. Selain itu, Kemendag juga mengingatkan kepada penjual bahwa penjualan minyak goreng rakyat secara bundling dilarang. lp6/mb06

 

 

Tags: IKAPPIMigo CurahMinyaKitaReynaldi SarijowanSekretaris Jenderal DPP IKAPPI
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA