
BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan seorang perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) terduga pengedar jaringan narkotika sabu-sabu di Banjarmasin.
Tersangka Melyani alias Mely (38) warga Jalan KP Tendean Gang 9 Nopember Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Pelaku yang diduga sudah meresahkan masyarakat karena sering transaksi narkoba. Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah di pimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting pun melakukan penyelidikan terhadap IRT tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (10/2) sekira pukul 14.00 Wita.Namun, pemilik barang atau pelaku kedua, suami Mely berinisial, Rahman alias Aman (37), warga Jalan Pasar Lama Gang Maluku Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah melarikan diri.
Polsekta Banteng pun menetapkan Rahman alias Aman masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. Hal ini di benarkan Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Puji Firmansyah, ke wartawan, Kamis (16/2).
Rahman alias Aman sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang kasus narkotika, Nomor DPO/02/II/2023/Resnarkoba, tanggal, 10 Pebruari 2023.
Kemudian Buser mendapat laporan (informasi) tentang keberadaan pelaku di Jalan Pasar Lama Gang Maluku Rt. 06 No, Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin (Tempat Kejadian Perkara).
Penggrebekan pada satu rumah Buser temukan Meyanti alias Mely yang menumpang (ikut tidur) sementara sambil mencari rumah kontrakan beserta saksi IS (15).
Saat penggeledahan di kamar itu ditemukan satu buah tas perempuan warna ungu yang didalamnya berisi tiga paket sabu sabu, masing terbungkus didalam bungkusan susu merk Zee, lima paket sabu sabu, dua unit timbangan digital, dan dua paks plastik klip.
Kemudian Melyani mengakui ke polisi yang menangkapnya, bila sabu delapan paket total berat bersih 324, 42 gram, barang tersebut milik suaminya Rahman alias Aman alias Atang yang masih di buru keberadaannya alias DPO.
Kapolsek Banteng, Kompol Puji Firmansyah membenarkan penangkapan isteri pengedar sabu, yang suaminya sudah lama dicari dan masuk DPO kepolisian.
“Iya, kita amankan isterinya, sudah meringkuk di sel tahanan narkoba, di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin, bersama barang bukti delapan paket sabu-sabu, total berat bersih 324, 42 garau atau tiga ons seperempat, untuk proses selanjutnya,” ujar Kompol Puji Firmansyah, didampingi Kanit Reskrim Iptu HA Ginting.sam/rds