Minggu, Agustus 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dispersip Lakukan Penyelamatan Arsip Statis Pemekaran Desa dan Kecamatan

by matabanua
16 Februari 2023
in Daerah, Tanah Bumbu
0

 

ARSIP-Pelaksaan rapat koordinasi terkait hasil inventaris arsip statis pemekaran desa dan kecamatan, di ruang Bidang Kearsipan Lantai III, Dispersip, di Batulicin.(foto:mb/ist)

BATULICIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu melakukan rapat koordinasi terkait hasil inventaris arsip statis pemekaran desa dan kecamatan, bertempat di ruang Bidang Kearsipan Lantai III, Dispersip, di Batulicin.

Artikel Lainnya

Manfaatkan Lahan Pekarangan

Manfaatkan Lahan Pekarangan

14 Agustus 2025
Tanah Bumbu Tampilkan Produk Unggulan di Kalsel Expo dan Bumdes Expo 2025

Tanah Bumbu Tampilkan Produk Unggulan di Kalsel Expo dan Bumdes Expo 2025

14 Agustus 2025
Load More

Rakoor tersebut menghadirkan seluruh Pengelola Arsip Kecamatan Lingkup Pemerintahah Kabupaten Tanah Bumbu.

Pertemuan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yulia Rahmadani diwakili Kabid Kearsipan Hj Noryana, dalam sambutan mengatakan sangat penting untuk melakukan penyelamatan dan perlindungan, terhadap arsip statis pemekaran desa dan kecamatan sebagai khasanah arsip pada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).

Penyelenggaraan kegiatan ini, tidak lain adalah menindaklanjuti hasil pendampingan pengumpulan dan pembuatan daftar arsip statis pemekaran, oleh pengelola arsip desa yang telah difasilitasi oleh pihak Kecamatan.

Adapun pemekaran desa yang telah dilakukan penelusuran arsip statisnya adalah pemekaran desa ditahun 2010 dan 2011 pada 8 wilayah Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya arsip statis pemekaran akan dilakukan penyerahan kepada Lembaga Kearsipan Daerah, dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan (BAP) dari pihak desa bersangkutan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) supaya arsip bisa tersimpan dengan baik dan dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 24 ayat 4 butir b bahwa arsip daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari desa.

Ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (alf/mb03}

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA