
BANJARMASIN – Delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pemandangan umum atas usulan Revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015-2035 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi RTRW Provinsi Kalimantan Kalsel Tahun 2023-2043.
Pemandangan umum tersebut disampaikan fraksi-fraksi dewan melalui juru bicara masing-masing dalam rapat Paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj, Mariana SAB.
Salah satu fraksi yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap perda baru nanti dapat mendukung pembangunan provinsi dan menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam pembangunan di daerahnya sehingga tercipta keselarasan dalam membangun Provinsi Kalsel.
“Kami Fraksi PKB mengapresiasi dan sangat mendukung usulan revisi Perda RTRW ini,” sebut jurubicara Fraksi FKB DPRD Kalsel Agus Mawardi saat paripurna di gedung rumah Banjar di Banjarmasin, Kamis (16/2).
Gubernur Kalsel yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, menjawab pemandangan fraksi-fraksi dewan atas Raperda RTRW 2023-2043 mengatakan telah menyimak pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang telah menyampaikan tanggapan, pertanyaan, saran, dan juga harapan-harapan untuk dapat diberikan jawaban oleh pemerintah daerah selaku pemrakarsa.
“Kami sangat mengapresiasi saran, masukan, dan harapan yang disampaikan. kami meyakini harapan tersebut merupakan cerminan harapan dari seluruh masyarakat Kalsel, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari kita semua,” ujarnya.
Pemprov Kalsel juga sangat sependapat atas tanggapan yang telah disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Kalsel tahun 2023-2043 yang diharapkan dapat mendukung pembangunan Provinsi Kalsel, khususnya dalam upaya bersama menjadikan Kalsel sebagai gerbang Ibukota Nasional.
Sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah, pembangunan berkelanjutan, pengembangan sumber daya manusia, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, dan kearifan lokal Kalsel. Raperda tentang RTRWP Kalsel ini juga menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam pembangunan di daerahnya sehingga tercipta keselarasan dalam membangun Provinsi Kalsel.
“Hal ini juga merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama agar kedepannya kita dapat membangun kalimantan selatan dengan tetap memperhatikan prinsip good governance,” tegasnya.rds