
BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin dan KPP Pratama setempat menggelar Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun 2022, sekaligus penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat yang dikelola pemerintah daerah, di aula kantor BPKPAD, Kamis (16/2).
Kegiatan dihadiri Plh Sekdako Banjarmasin Totok Agus Daryanto, Kepala KPP Banjarmasin Devyanus CN Polii, Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo serta sejumlah SKPD Kota.
Kepala KPP Banjarmasin Devyanus CN Polii mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan mendorong para ASN utuk melaporkan kewajiban pajaknya sebelum 31 Maret 2023.
“Dengan adanya pelaporan panutan ini, kiranya bisa mendorong ASN untuk segera melaporkan pajaknya. Adapun masa pelaporan akan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pada 2022 Kota Banjarmasin sudah memungut, memotong dan menyalurkan pajak pusat ke kas negara sebanyak Rp 97 miliar sebagai rekonsiliasi pajak pusat.
Sedangkan pelaporan pajak dari para ASN di Banjarmasin total sebanyak 4.797 orang. “Namun mereka yang terdaftar di KPP Pratama Banjarmasin sebanyak 1.003 ASN atau baru 28 persen,” jelasnya.
Ia berharap dengan kegiatan tersebut dapat mendorong kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan masing-masing.
Pihaknya telah memberikan kemudahan untuk wajib pajak baik utu datang langsung ke KPP Banjarmasin atau ditempat yang sudah disediakan.
“Selain itu, wajib pajak juga bisa mengisi mandiri melalui E Filling selama data-data mereka pegang. Kalau memerlukan asistensi petugas, bisa datang ke kantor dan di tempat lainnya yang kami sediakan pojok pajaknya,” katanya.
Sementara, Edy Wibowo mengatakan, seluruh ASN memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya. “Khususnya Eselon 2 dan Eselon 3. Berdasarkan data, hampir semua dilaporkan karena berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujar Edy.
Ia mengatakan, seluruh ASN di Kota wajib mematuhi dan melaporkan SPT tahunan itu kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin.
Jika ada ASN yang taat membayar pajak perorangan, maka pihaknya akan memberikan SPT tahunan tersebut kepada perorangan. “Kewajiban kami akan berikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Dan Alhamdulillah sampai saat ini kita tidak pernah memberikan surat itu, karena kewajibanya bisa terpenuhi,” tutupnya. via