Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tidak Ada Alasan Warung dan Rumah Makan Tak Tahu

Perda Ramadan Masih Memakai Perda Lama

by matabanua
15 Februari 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Rencana Pemko Banjarmasin merevisi Perda Ramadan dan menggantikannya dengan peraturan baru tentang toleransi umat beragama, mendapatkan respons beragam.

Bahkan, MUI Kalsel secara resmi bersurat kepada Pemko Banjarmasin yang memohon agar Perda Ramadan yang sudah ada atau yang diterbitkan pada 2005 tersebut tak perlu direvisi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dan wakilkota banjarbaru.jpg

Pemko-DPRD Pererat Sinergitas Wujudkan Banjarbaru “Emas”

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby saat meninjau salah satu stan di pasar murah.jpg

Banjarbaru Siap Gelar Pasar Murah Bersubsidi di 20 Kelurahan

3 Juli 2025
Load More

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengucapkan terima kasih kepada MUI, yang telah memberikan perhatian dan masukan terhadap rencana revisi Perda Ramadan tersebut.

Ia mengatakan, revisi Perda Ramadan telah menjadi polemik dari berbagai kalangan. Padahal, sepanjang penerapannya sejak disahkan pada tahun 2005 tidak akan ada rencana direvisi.

“Sebelum ada kejadian-kejadian tahun lalu, sebenarnya penerapan Perda Ramadan mulus saja, karena sepanjang pelaksanaannya kita semua saling menghormati,” katanya, Rabu (15/2).

Karena itu, lanjut Ibnu, penerapan Perda Ramadan tahun ini kemungkinan masih memakai perda lama. “Dan kami melalui Satpol PP sudah menyosialisasikan perda ini tiga bulan sebelum bulan ramadan. Jadi tidak ada alasan bagi pengusaha rumah makan atau warung yang mengaku tak tahu ada perda ramadan,” tegasnya.

Sementara, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Purnomo, memberikan masukan agar revisi perda ramadan jangan sampai merusak kultur budaya Banjarmasin, yang kental dengan nilai-nilai religius.

“Perda ramadan ini memiliki kearifan lokal dan menjadi contoh bagi derah lain seperti Aceh, Sumatera dan Jawa dalam penerapannya,” katanya.

Ia pun tak ingin revisi Perda Ramadan ini sekadar untuk penyempurnaan aturan yang ada. Sebaiknya tetap saja dipertahankan, dan warga menghormati kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan.

“Jangan hanya protes dari segelintir orang saja lalu direvisi. Kami berharap, jikapun nantinya direvisi tetap mempertahankan kultur agama yang mayoritas dianut warga Banjarmasin, mengingat kegiatan ramadan ini berlangsung satu bulan saja,” katanya. via

 

 

Tags: H Ibnu SinaMUI KalselPerda Ramadanwalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA