BANJARMASIN – Rencana Pemko Banjarmasin merevisi Perda Ramadan dan menggantikannya dengan peraturan baru tentang toleransi umat beragama, mendapatkan respons beragam.
Bahkan, MUI Kalsel secara resmi bersurat kepada Pemko Banjarmasin yang memohon agar Perda Ramadan yang sudah ada atau yang diterbitkan pada 2005 tersebut tak perlu direvisi.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengucapkan terima kasih kepada MUI, yang telah memberikan perhatian dan masukan terhadap rencana revisi Perda Ramadan tersebut.
Ia mengatakan, revisi Perda Ramadan telah menjadi polemik dari berbagai kalangan. Padahal, sepanjang penerapannya sejak disahkan pada tahun 2005 tidak akan ada rencana direvisi.
“Sebelum ada kejadian-kejadian tahun lalu, sebenarnya penerapan Perda Ramadan mulus saja, karena sepanjang pelaksanaannya kita semua saling menghormati,” katanya, Rabu (15/2).
Karena itu, lanjut Ibnu, penerapan Perda Ramadan tahun ini kemungkinan masih memakai perda lama. “Dan kami melalui Satpol PP sudah menyosialisasikan perda ini tiga bulan sebelum bulan ramadan. Jadi tidak ada alasan bagi pengusaha rumah makan atau warung yang mengaku tak tahu ada perda ramadan,” tegasnya.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Purnomo, memberikan masukan agar revisi perda ramadan jangan sampai merusak kultur budaya Banjarmasin, yang kental dengan nilai-nilai religius.
“Perda ramadan ini memiliki kearifan lokal dan menjadi contoh bagi derah lain seperti Aceh, Sumatera dan Jawa dalam penerapannya,” katanya.
Ia pun tak ingin revisi Perda Ramadan ini sekadar untuk penyempurnaan aturan yang ada. Sebaiknya tetap saja dipertahankan, dan warga menghormati kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan.
“Jangan hanya protes dari segelintir orang saja lalu direvisi. Kami berharap, jikapun nantinya direvisi tetap mempertahankan kultur agama yang mayoritas dianut warga Banjarmasin, mengingat kegiatan ramadan ini berlangsung satu bulan saja,” katanya. via