Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Siswandi Jabat Plt Ketua KPU Kalsel

by matabanua
15 Februari 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Posisi lowong Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, usai ditinggalkan Sarmuji yang meninggal dunia pada Sabtu (11/2), kini telah diisi oleh pelaksana tugas (plt).

Sebagai Plt Ketua KPU Kalsel disepakati dipegang oleh Siswandi Reya’an. Anggota KPU Kalsel yang membidangi perencanaan, data dan informasi serta eks anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sementara waktu mengomando lembaga penyelenggara pemilu ini.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Maklum saja, masa jabatan komisioner KPU Kalsel periode 2018-2023 ini sebenarnya tinggal hitungan bulan. Mereka akan mengakhiri periode jabatan pada 24 Mei 2023 mendatang.

Hal ini terlihat dalam surat resmi berkop KPU Provinsi Kalsel yang diteken Siswandi Reya’an untuk nonton bareng (nonbar) peluncuran kirab Pemilu 202bertema Pemilu sebagai Integrasi Bangsa dihelat KPU RI melalui live streaming di medsos resmi di Jakarta pada Selasa (14/2/2023) pukul 14.00-selesai di kantor KPU Kalsel, Jalan A Yani Km 3 Banjarmasin.

Sepeninggal almarhum Sarmuji, praktis satu kursi komisioner kosong di KPU Kalsel, karena berdasar Pasal 27 UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, jika anggota KPU meninggal dunia dinyatakan berhenti antar waktu.

Masih menurut Pasal 27 ayat (5) huruf a disebutkan bahwa anggota KPU yang dinyatakan berhenti antar waktu dapat digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya.

Apakah dengan waktu tersisa efektif hanya tiga bulan itu akankan ada PAW di KPU Kalsel? “Semua tergantung keputusan KPU RI,” jawab anggota KPU Kalsel, Hatmiati Masy’ud, singkat kepada jejakrekam.com, Senin (13/2).

Apalagi berdasar pengumuman KPU RI bernomor 021/PP.06-Pu/63/TIMSEL/IV/2018, tertanggal 2 April 2018 silam, dari 10 besar komisioner yang lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper tes) terdapat nama mantan Ketua KPU Kalsel, Samahuddin Muharram di urutan ke-6.

Selain itu, ada pula terdapat nama Harunur Rasyid (mantan Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kalsel), Mahyuni (kini akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat), Riza Jihadi (eks anggota KPU Kalsel) serta S Alfian M Nur (eks anggota KPU Kotabaru).

Dikonfirmasi jejakrekam.com, Senin (13/2/2023) Samahuddin Muharram mengaku tak tertarik lagi untuk kembali ke KPU Kalsel, terlebih lagi jadi PAW almarhum Sarmuji, walau berada di urutan ke-6.

“Saya tak mau lagi jadi komisioner (KPU Kalsel),” kata Staf Khusus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ini singkat. jjr

 

 

Tags: KPU KalselSarmuji
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA