HULU SNGAI TENGAH – Seorang penjual dan pemakai sabu diamankan Satreskoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (13/2).
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin menjelaskan, sekitar pukul 21.00 Wita, di salah satu desa di Kecamatan Pandawan Kabupaten HST, tim satreskoba mengamankan MM (27) dengan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu, di dalam sebuah plastik klip warna bening seberat 0,51 gram.
“Dari keterangan pelaku, sebelumnya ia membeli sabu dari SY (33). Kemudian pada Senin sekitar pukul 22.00 Wita, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SY di rumahnya di Kecamatan Pandauan,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SY, ditemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus di plastik klip warna bening.
Masing masing plastik itu memiliki berat bruto 0,96 gram, dua lembar plastik klip warna bening, satu pak plastik klip warna bening merk Zip In, satu serok terbuat dari sedotan warna hitam, satu dompet warna merah muda, uang tunai Rp 925.000, dan satu unit handphone merk Oppo Warna Hitam.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1)