
BANJARMASIN- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Komisi I DPRD Kalsel melalui Hj Dewi Damayanti Said pada saat rapat paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin dan diikuti oleh anggota DPRD Kalsel.
“Dapat kami sampaikan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika telah sangat memprihatinkan dan merugikan bangsa dan negara baik dari sisi moril maupun materil, bahkan telah merenggut banyak korban jiwa, terutama di kalangan generasi muda penerus bangsa, yang jika dibiarkan akan sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara,” ujar Dewi saat membacakan penyampaian usulan Raperda inisiatif Komisi I DPRD Kalsel di gedung rumah Banjar, Rabu (15/2) pagi.
Sampai saat ini permasalahan terkait narkotika belum mampu ditangani dengan baik. Hal ini dikarenakan tindak pidana narkotika dilakukan dengan menggunakan modus operasi yang hebat, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas.
Selain dari pada itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, dalam Pasal 3 adanya amanah untuk menyusun peraturan daerah mengenai pencegahan dan pembarantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Maka hal ini turut mendorong semangat Komisi I dalam melakukan telahaan dan evaluasi secara menyeluruh sehingga perlu dilakukannya Penyusunan Kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pemerintahan.
Melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memerangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika serta menjadi landasan hukum dan penguatan dalam hal koordinasi dan sinergis antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait agar tindakan yang dilakukan menjadi lebih efektif dan efisien dalam mengurangi pengaruh negatif narkotika dan memastikan bahwa masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan sejahtera.
“ Kami menyatakan bahwa Provinsi Kalselmemiliki kewajiban dan tanggung jawab dengan semangat yang penuh dalam memerangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika,” tegasnya.rds