BANJARMASIN – Hingga kemarin, belum ada kejelasan tentang usulan inisiasi pemko Banjarmasin terhadap revisi perda ramadan yang telah diusulkan pada Januari 2023 tadi.
Bahkan DPRD Kota Banjarmasin pun belum membentuk panitia khusus (pansus) raperda toleransi umat beragama yang nantinya sebagai pengganti dari perda ramadan.
Kepala Bidang Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah mengungkapkan beberapa poin yang akan mengubah bagian perda ramadan menjadi raperda toleransi umat beragama.
Di antaranya judul perda, jam tayang operasional warung dan rumah makan hingga sanksi bagi pelanggar perda.
“Namun ada poin juga dengan toleransi umat beragama mengingat di kota juga ada beragam agama di masyarakat,” ungkap Jefri.
Hal itulah menjadi poin penting dalam perda terbaru nantinya sehingga harapannya tidak ada lagi kesalahpahaman maupun ketegangan antar umat beragama saat menjalankan ibadah masing-masing khususnya di bulan ramadan.
Ia juga membandingkan perda ramadan yang mengatur jam tayang operasional rumah makan saat ramadhan. Seperti rumah makan atau restoran diperbolehkan buka mulai jam 3 sore.
“Kalau sekarang akan diatur langsung oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) saja,” katanya.
Dengan acuan tersebut, pihaknya ingin lebih fleksibel pada situasi tertentu, yang dapat menyesuaikan sesuai peraturan ditetapkan. Nantinya perda baru ini bisa mengamanahkan ke Perwali yang akan mengatur langsung ketentuan mengenai jam buka nantinya sesuai dengan keberagaman antarumat beragama.
Dengan adanya perda toleransi umat beragama ini maka perda ramadan akan dicabut yang tentunya untuk perda baru tersebut juga akan melalui tahapan kajian, uji publik, naskah akademis serta naskah akademik dll. via